MEDAN, BERSAMA
Seratusan Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Utara menggeruduk Mapolrestabes Medan, Kamis siang (15/01/2026).
Mereka menilai polisi lamban mengusut kasus pembakaran mobil seorang pengacara yang selama ini bersama rakyat menolak perobohan Masjid Al Ikhlas Komplek Veteran Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
Pembakaran mobil milik pengacara Indra Surya Nasution, SH, terjadi, Kamis (08/01/2026) dini hari saat parkir depan rumahnya Jln Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate.
Dalam orasinya BEM SI Sumatera Utara meminta Polrestabes Medan yang dipimpin Kombes Pol Dr Jaen Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, segera menangkap pelaku pembakaran mobil Pajero Sport milik korban.
“Polrestabes juga harus mampu menangkap aktor intelektual di balik teror itu. Dalam hal ini Polrestabes Medan harus membuka secara berkala perkembangan hasil penyelidikan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi hukum,” tandas orator.
Mereka juga mendesak Polrestabes Medan memanggil pihak pengembang PT United Forta Berjaya berinisial AW yang berkepentingan pada lahan Masjid Al-Ikhlas yang berada di lokasi yang akan dibangun perumahan elit. Ada praduga pelaku pembakaran itu dibayar untuk melakukan aksinya.
Selain itu, sambung orator, polisi didesak memanggil Camat Percut Sei Tuan, A Fitrian Syukri, yang diduga mendukung pemindahan dan perobohan Masjid Al-Ikhlas di Dusun VIII Desa Medan Estate.
Begitu juga dengan penutupan Jln Treves Area yang selama ini digunakan masyarakat untuk melintas dari Desa Laut Dendang ke Rumah Sakit Haji Medan, terduga atas persetujuan camat.
“Polrestabes Medan jangan takut. Periksa semua yang terlibat termasuk oknum anggota DPRD Deli Serdang yang kami duga sebagai otak intelektual di kasus tersebut. Periksa juga Kepala Dusun VIII Desa Medan Estate berinisial S yang kami duga juga terlibat dalam kasus teror itu,” tandas mahasiswa.
Kabag Ops Polrestabes Medan, P Hutahean, yang menerima aksi unjuk rasa menyatakan akan memyampaikan semua tuntutan mahasiswa kepada Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan pelaku pembakaran mobil, maupun menyelidiki aktor intelektualnya. (HB-06)