Gaspol Ketuaa..!! Diserang Saat Magar Lahan, Ngadap Karo-karo Adukan Ginting Cs ke Polrestabes Medan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 15, 2026
Gaspol Ketuaa..!! Diserang Saat Magar Lahan, Ngadap Karo-karo Adukan Ginting Cs ke Polrestabes Medan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Ngadap Karo-karo mendatangi SPKT Mapolrestabes Medan untuk membuat laporan dugaan tindak pidana penganiayaan, Rabu (14/01/2026) malam.

Usai membuat laporan, Ngadap menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi saat dirinya memasang pagar di lahan miliknya di Dusun II, Desa Sugau, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Ketika aku akan memasang pagar datang sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan melakukan penyerangan (pengeroyokan),” jelasnya kepada awak media.

Warga Pancur Batu itu mengaku, akibat penyerangan yang dialaminya bagian tubuhnya terluka. Kasus tindak pidana itu pun telah dilaporkan ke Polrestabes Medan berdasarkan LP/B/228/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

“Saya telah melaporkan sejumlah orang yang melakukan pengeroyokan itu. Perlu saya tegaskan bahwa lahan itu milik saya yang telah dibeli pada 2021 lalu,” akunya.

Pada kesempatan itu, kuasa hukum korban, Chalik S Pandia SH, STh, MH, berharap Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan kliennya dan menangkap orang-orang yang telah melakukan pengeroyokan.

Ia juga mengaku kecewa dengan adanya oknum-oknum yang tidak dikenal melakukan penghalangan, pengerusakan serta pengancaman kepada pihak Ngadap Karo-karo saat proses pemasangan pagar di lahan tersebut.

“Kasus ini sudah kami laporan ke Mapolrestabes Medan. Kami berharap agar keadilan diberikan kepada Bapak Ngadap Karo-karo mengingat dia-lah yang memiliki kelengkapan dokumen administrasi atas lahan yang saat ini dikuasai pihak Istimatius tanpa izin,” harapnya.

Untuk diketahui, sejumlah orang tidak dikenal (OTK) melakukan aksi penghalangan ketika pemasangan pagar di lahan milik Ngadap Karo-karo di Desa Sugau, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Senin (11/01/2026).

Pantauan di lapangan, saat proses pemasangan pagar sempat terjadi keributan antara pemilik lahan Ngadap Karo Karo dengan pihak yang mengaku-ngaku telah lama menguasai lahan seluas 3.000 meter tersebut.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya Ngadap Karo Karo beserta kerabatnya meninggalkan lokasi dan mendatangi Mapolsek Pancurbatu untuk mendapatkan rasa keadilan.

“Itu lahan milik saya yang telah dibeli dari Bella Ketaren anak ahli waris mendiang Nungkat Ketaren pada Tahun 2021 lalu. Hari ini saya mau memasang pagar di sini tetapi dihalang-halangi. Mereka itu sudah menguasai lahan saya selama bertahun-tahun,” ucap Ngadap kepada awak media.

Ia juga mengaku kecewa dengan sikap aparat kepolisian dari Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu yang tidak memberikan pengamanan saat proses pemasangan pagar di lokasi lahan miliknya.

“Kemarin saya sudah mengirim surat ke Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu untuk meminta perlindungan pengamanan. Tapi hari ini tidak ada satu pun polisi yang hadir di lokasi memberikan pengamanan saat aku melakukan pemasangan pagar di lahan milikku itu,” akunya. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini