Jangan Main-main Kelen Yaa..!! Napi Kasus Korupsi APD Covid 19 Diduga Masih di Rutan, Aktivis: Ini Pelanggaran..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Januari 26, 2026
Jangan Main-main Kelen Yaa..!! Napi Kasus Korupsi APD Covid 19 Diduga Masih di Rutan, Aktivis: Ini Pelanggaran..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Seorang warga binaan atau narapidana (napi) kasus korupsi yang divonis 20 tahun penjara, terduga masih berada di Rumah Tahanan (rutan) kelas 1 Medan.

Informasi yang dihimpun, napi ini terlibat atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan APD Covid-19 tahun 2020.

Seharusnya napi ini dipindahkan ke lapas yang berada di Kota Medan atau di luar Kota Medan. Tapi, napi ini masih tetap berada di dalam Rutan yang dipimpin Andi Surya.

Aktivis Sumut, Sastra Sembiring, menegaskan, seharusnya napi yang sudah divonis inkracht harus ditempatkan di Lapas, bukan malah dipertahankan di Rutan.

“Alasan dan manfaat mengapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan hukuman di atas 5 tahun harus diprioritaskan untuk pindah dari Rutan ke Lapas di Kab/kota se sumut atau daerah lainnya. Itu dia alasannya,” kata Sastra, Minggu (25/1/2026).

Secara yuridis, menurut Sastra, seseorang yang telah divonis tetap (inkracht) statusnya berubah dari tahanan menjadi narapidana.

“Secara fungsional, Rutan adalah tempat tahanan, sedangkan Lapas adalah tempat narapidana. Itu harus diingat oleh pihak Rutan,” tuturnya.

Rutan didesain untuk penahanan sementara (proses sidang). Sedangkan bagi mereka dengan vonis di atas 5 tahun, Rutan tidak memiliki sarana yang memadai untuk menampung masa hukuman yang lama.

“Sesuai mandat Undang-Undang: Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022, pemindahan ini adalah kewajiban administratif yang mengikat. Menempatkan narapidana jangka panjang di Rutan dianggap sebagai pelanggaran fungsi institusi,” tegasnya.

Selain itu, pemindahan juga bertujuan untuk mengurai kepadatan berlebih di Rutan, agar terjadi keseimbangan beban hunian antara Rutan dan Lapas.

“Pemindahan narapidana dengan vonis di atas 5 tahun bukan merupakan sanksi atau hukuman tambahan, melainkan pemenuhan hak narapidana untuk mendapatkan pembinaan yang layak dan terstruktur yang hanya bisa diberikan oleh Lapas. Jika Napi sudah berkekuatan hukum tetap masih di Rutan, itu merupakan pelanggaran,” terangnya.

Namun sayangnya, lagi-lagi Karutan Medan Andi Surya dan pejabat Rutan Medan lainnya yang dikonfirmasi awak media belum menjawab.

Sebagaimana diketahui, napi ini divonis 20 tahun penjara dan telah menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun. Dia divonis bersama mantan kepala Dinas Kesehatan Sumut. (HB-07)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini