Ditangkap Polres Tanah Karo..!! Bandar Narkoba Holmes Purba Layak Dihukum Mati, Pernah Divonis 7 Tahun Penjara Kasus 497 Gram Sabu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 11, 2026
Ditangkap Polres Tanah Karo..!! Bandar Narkoba Holmes Purba Layak Dihukum Mati, Pernah Divonis 7 Tahun Penjara Kasus 497 Gram Sabu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Holmes Purba bandar Narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo, kemarin, rupanya pernah divonis majelis hakim PN Medan 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan pada 24 Oktober 2017 dalam kasus 497 gram sabu. Putusan itu tertuang dalam No perkara 2092/PidSus/2017/PN Mdn 24 Oktober 2017.

Dengan demikian Holmes Purba merupakan residivis kasus sabu-sabu. Dan usai menjalani masa hukumannya, Holmes Purba pun kembali menggeluti bisnis haram yang pernah membawanya ke dalam penjara.

Namun, setelah malang melintang di dunia perdagangan Narkoba dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, akhirnya Holmes Purba alias Olmes ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

Kasus ini pun menarik perhatian pemerhati politik, hukum dan sosial Sumatera Utara, I Ginting. “Kalau terduga tersangka ini terbukti nantinya di persidangan, saya kira hukuman mati sudah layak diberikan oleh majelis hakim,” kata Ginting.

Sebab, kata Ginting, walaupun sudah dihukum karena kasus Narkoba, tersangka tetap tidak berubah. Malah kembali mengulangi perbuatan yang sama.

“Sudah berapa banyak anak manusia yang rusak gara-gara peran pelaku memperdagangkan Narkoba. Sudah berapa banyak rumah tangga yang kacau balau bahkan bercerai gara-gara Narkoba. Dan sudah berapa banyak generasi muda penerus bangsa yang “gila” akibat Narkoba,” ujarnya.

Menurut Ginting, dampak perbuatan pelaku ini sangat luas dan “meruntuhkan” sendi-sendi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Perbuatan tersangka itu juga bisa dikategorikan sebagai “pengkhianatan” terhadap bangsa dan negara ini, dengan merusak generasi bangsa pakai Narkoba,” tandas Ginting.

Dia pun berharap majelis hakim yang kelak menyidangkan perkara ini berpikir jernih dan independen, sehingga putusannya tidak terpengaruh atau dipengaruhi oleh hal-hal yang merugikan bagi bangsa ini.

Diketahui, pemilik tempat Dugem Terbul, Holmes Purba bersama 4 temannya ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo di dua tempat berbeda di Kabanjahe, Senin (09/02/2026) tengah malam.

Ke dua TKP penangkapan yaitu di Jln Rakoetta Brahmana Gg Manatan, Kel. Lau Cimba dan Jln Rakoetta Brahmana Gg Tengguli, Kel. Lau Cimba, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.

Pelaku yang diamankan bersama Holmes Purba adalah Irwansyah Ginting alias Kancil (43) warga Jln Mesjid No 6 Kel. Lau Cimba, Kec, Kabanjahe, Hery Sanjaya Surbakti (34) warga Jln Pelita II Desa Pancur Batu, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang.

Kemudian Ijon Fraindi Purba (35) warga Desa Mardinding, Kec, Mardinding. Kab, Karo dan Theo Pranata Perangin-angin (25) warga Jln Rakoetta Brahmana, Pajak Singa, Kec. Kabanjahe.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Joni Pardede saat dikonfimasi lewat WhatsApp, Rabu (11/02/2026) sore, mengakui pihaknya mengamankan Holmes Purba bersama 4 orang rekannya

“Holmes Purba sudah kita tahan bang. Saat ini penyidik Polres Tanah Karo dan Polrestabes Medan sedang memeriksa Holmes. Nanti kami kirim rilisnya ya bang,” ujar Kasatres Narkoba. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini