MEDAN, BERSAMA
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Sumatera Utara, Sastra Sembiring, mendesak Polda Sumut mengungkap para tersangka dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal (Madina) dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Polda Sumut jangan menutupi siapa tersangkanya. Walaupun anggota dewan atau bupati bahkan anggota TNI-Polri sekalipun yang jadi tersangka,” tegasnya, Selasa (10/03/2026).
Menurutnya Sastra, bukan tidak mungkin kepala daerah ataupun wakil rakyat serta anggota TNI-Polri menjadi tersangka. Sebab terjadi pembiaran terhadap aktivitas ilegal dan merugikan negara.
“Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) itu diduga terjadi karena melibatkan orang-orang hebat. Misalnya pejabat atau APH terkait. Jika tidak ada keterlibatan orang hebat itu, tidak mungkin aktivitas itu bisa berlangsung sudah cukup lama,” tambahnya.
Untuk itu, Sastra mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut transparan dalam mengungkap sosok tersangka dari aktivitas PETI tersebut.
“Jangan takut tetapkan tersangka meskipun pejabat atau bahkan melibatkan anggota TNI sekalipun,” tegasnya.
Menurut Sastra, pelaku PETI itu melanggar pasal 158 UU 3/2020 dan terancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Undang-undang Minerba itu berlaku bagi pelaku penambangan ilegal. Siapapun tersangka, sampaikan ke publik,” ucapnya.
Terakhir, jika Polda Sumut tidak juga mengumumkan sosok tersangkanya dalam tempo 7 hari ke depan, mereka akan menyurati presiden Republik Indonesia.
“Kami akan atensi kasus ini, karena kasus ini merupakan kasus yang merugikan negara. Merusak alam dan ekosistemnya. Jadi kami akan menyurati Bapak Prabowo Subianto,” terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi awak media mengaku tim dari Ditreskrimsus masih mendalami kasus ini.
“Sampai saat ini belum ada tersangkanya, teman-teman media harap untuk bersabar. Penyidik pasti akan profesional dalam menangani perkara ini,” terangnya.
Diketahui, Polda Sumatera Utara melakukan aksi penertiban di perbatasan Kabupaten Madina dengan Tapanuli Selatan, Rabu (04/03/2026).
Dalam penertiban ini, Polda mengamankan 14 excavator beserta 17 orang pekerja di lokasi penambangan.
Bahkan, aksi penertiban ini dikawal langsung oleh Wakapolda Sumut, Brigjen Sonny Irawan.
Penertiban yang dilakukan Brimob Batalion C Sipirok bersama tim Ditreskrimsus Polda Sumut di Kecamatan Tanotombangan, yang berjarak cukup jauh dari pemukiman masyarakat.
Sementara itu, satu hari setelahnya, Pasukan Kodim 0212/TS melakukan penertiban Peti di Kecamatan Batang Natal, Madina.
Dalam penertiban ini, tim TNI berhasil mengamankan 6 unit Excavator dan 6 orang terduga pelaku. (HB-07)