MEDAN, BERSAMA
Bos tambang emas ilegal di Madina-Tapsel yang digerebek Ditkrimsus bersama Brimob Polda Sumut, beberapa waktu lalu, sampai sekarang entah di mana.
Sementara 17 orang yang sempat diamankan Polda Sumut hanya 2 yang dijadikan tersanga. Sisanya 15 lagi terduga dilepas polisi. Beredar isu ada “intervensi” dari pihak tertentu terhadap kasus ini.
“Dari 17 orang yang kami amankan, dua orang kami naikkan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Rahmad Budi Utomo, Kamis (12/03/2026) malam.
Rahmad mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AB, warga Desa Tanjung Balik, Kec. Pangkalan Koto Baru dan AD alias Ali Derlan warga Huta Raja, Kab. Mandailing Natal.
“AB berperan sebagai operator alat berat, sedangkan AD sebagai mekanik boks sekaligus koordinator lapangan. Sementara ini baru dua orang itu yang dapat kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, 15 orang lainnya dilepaskan Ditreskrimsus Polda Sumut karena hanya berperan sebagai pekerja pendukung di lokasi tambang tersebut.
“Mereka hanya sebagai tukang masak, ada juga yang baru saja membeli bensin dari bawah lalu mengantarkannya ke atas. Saat kami mendatangi lokasi, mereka berada di tempat tersebut sehingga turut kami amankan,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah orang untuk kepentingan pengembangan kasus.
“Beberapa orang yang memang belum dapat kami naikkan statusnya sebagai tersangka akan terus kami dalami melalui proses pemeriksaan,” ujarnya.
Selain itu, dari 14 unit ekskavator yang ditemukan di lokasi, petugas menyita 12 unit sebagai barang bukti. “Diamankan 12 unit ekskavator,” katanya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit stamper, 10 unit alat tanpa penyaring, enam alat pendulang emas, serta tiga buku catatan yang berisi data hasil produksi emas. (HB-03)