MEDAN, BERSAMA
Kasus jaksa pamer pistol dan mengancam sekuriti (Satpam) di Medan terus berlanjut. Sejak melapor ke Polda Sumut, Korban kerap diteror penelepon gelap yang mengancam korban agar mencabut laporannya ke polisi.
“Kami bermohon kepada bapak Kapolda Sumut untuk memprioritaskan keselamatan dan keamanan Satpam kami. Setelah kejadian itu, Satpam kami merasa jiwanya terancam karena diteror penelepon yang tidak jelas dan mengancam agar mencabut perkara tersebut,” kata Manajer Operasi PT Gelegar Gagah Gemilang, Arif Fianto, saat bersama sejumlah Satpam mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (06/04/2026).
Mereka datang sebagai bentuk keprihatinan atas kasus dugaan pengancaman dan intimidasi yang dialami rekan mereka Ayatullah Komeni Pulungan, pada 15 Maret 2026 di Komplek Business Warehouse Jln SM Raja, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.
Arif Fianto mengatakan, dugaan pengancaman itu dilakukan jaksa berinisial EMN menggunakan senjata api (Senpi). Akibatnya korban sampai saat ini masih ketakutan.
“Kejadian ini cukup memprihatinkan bagi kami. Kami dari pihak perusahaan terutama para karyawan (Satpam) merasa ketakutan setelah kejadian itu,” ujar Arif Fianto.
Karena itu, Arif dan sejumlah Satpam menyampaikan pernyataan sikap meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, agar mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
“Kami juga meminta Kejagung, Kejatisu dan komisi kejaksaan untuk memproses anggotanya terkait pengancaman dan penodongan tersebut,” tegasnya.
Agus Heriono menambahkan, terlapor EMN datang ke lokasi menggunakan sepeda motor serta mengeluarkan kata-kata makian dan dugaan pengancaman.
“Saat itu hanya ada dua orang anggota (Satpam) yang sedang melakukan penjagaan. Tapi salah satunya sedang izin keluar dan hanya korban sendiri di lokasi,” ujar Agus.
Segera Dipanggil
Polisi akan memanggil jaksa berinisial EMN yang menodongkan senjata api ke warga di Kecamatan Amplas, Kota Medan. EMN akan diperiksa bersama saksi lainnya.
“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut. Laporan polisi sudah diterima dan kini ditangani Ditreskrimum. Korban dan saksi juga sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan di Medan, seperti dilansir detik, Senin (07/04/2026).
Selanjutnya, kata Ferry, EMN sebagai terlapor akan dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia belum menjelaskan kapan EMN dipanggil.
“Untuk terlapor akan dipanggil bersama satu saksi lainnya,” ujarnya.
Ferry menambahkan, sejauh ini korban dan saksi lain telah diperiksa. Polisi kini tinggal menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor dan satu saksi tambahan.
EMN sendiri telah diperiksa Kejati Sumut karena ulahnya yang diduga menodongkan pistol ke warga di Medan Amplas, Kota Medan.
“Jaksanya hari ini diperiksa dan lagi diperiksa. Selanjutnya korban dan para saksi-saksi akan diperiksa, biasanya dalam waktu dekat, bisa juga belum bisa hadir berhalangan tapi terus dipanggil lagi,” ucap Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, Selasa (31/03/2026).
Rizaldi juga mengatakan pemeriksaan atau klarifikasi dilakukan oleh bidang pengawasan Kejatisu, berdasarkan laporan pengaduan (Lapdu) dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Pemeriksaan dilakukan atas laporan pengaduan dari korban dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut. Jaksa nya masih menjalani pemeriksaan, apakah ada pelanggaran etika oleh jaksa tersebut,” ungkapnya.
Rizaldi juga mengatakan jaksa tersebut masih bekerja seperti biasa di Kejari Labuhan Batu Selatan (Labusel). Ia menambahkan, jika jaksa EMN tersebut terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan.
“Iya masih bisa bekerja dan bertugas di Labusel karena apakah terbukti atau enggak masih diperiksa. Jika terbukti akan dijatuhi hukuman terhadap jaksa EMN, jika tidak kasus tersebut akan dihentikan,” pungkasnya.
Dari informasi yang diterima, jaksa muda berinisial EMN, nekat memamerkan senjata api (senpi) dan mengancam akan membunuh warga di sebuah Kompleks Pergudangan di kawasan Medan Amplas pada Minggu 15 Maret 2026.
Aksi tersebut, diduga dipicu masalah sepele demi membela sang kekasih. Tidak terima nyawanya terancam, korban akhirnya resmi melaporkan sang jaksa EMN ke Polda Sumatera Utara. (HB-03/***)