MEDAN, BERSAMA
Setelah lama terduga dibiarkan oleh jajaran Polsek Pancur Batu, akhirnya tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menindak perjudian yang mesin tembak ikan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit, Sumatera Utara, Rabu (7/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian itu.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial FH (23), seorang perempuan yang disebut bekerja sebagai kasir, dan FBS (52), seorang laki-laki. Keduanya selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan aktivitas perjudian menggunakan mesin tembak ikan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Subunit VC Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 23.13 WIB, petugas mendapati dua orang, terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang diduga sedang bermain mesin ikan-ikan.
Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit mesin jackpot ikan-ikan, satu unit telepon seluler Android Redmi 10A, uang tunai sebesar Rp1.505.000, serta satu buah chip.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Pengungkapan tersebut dilaksanakan oleh tim operasional Subunit VC Unit Pidum di bawah koordinasi Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., bersama jajaran terkait.
Penanganan perkara tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta ketentuan mengenai perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu M. Hafizullah, S.H. yang di konfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/10/2026) belum merespon.
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Rudi Salam Tarigan, S.H., M.H mengaku tidak mengetahui aktivitas judi beroprasi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.
“Saya tidak mengetahui aktifitas tersebut.
Silahkan dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak ada unsur pembiaran dari Polsek Pancur Batu. “Dalam prosedur penegakan hukum, pergerakan kami didasari adanya bahan keterangan (baket), informasi intelijen, maupun pengaduan masyarakat. Hingga penangkapan oleh Polrestabes Medan, kami memang belum menerima laporan atau informasi terkait aktivitas judi di lokasi tersebut,” katanya.
“Penindakan oleh Polrestabes Medan di wilayah hukum kami adalah hal yang sangat baik dan merupakan bentuk sinergitas penegakan hukum di internal kepolisian. Pada prinsipnya, Polsek Pancur Batu tegak lurus dan berkomitmen penuh memberantas segala bentuk perjudian. Ke depannya, jika rekan-rekan media memiliki informasi yang akurat di lapangan, silakan laporkan kepada kami agar dapat segera kami tindak lanjuti, terima kasih,” tambahnya. (HB-03)