MEDAN, BERSAMA
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Andrian Risky Lubis, Kanit Harda Iptu M Syahputra Harahap, penyidik pembantu Unit Harda Bripka M Farij dan Penyidik Ipda Toni, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan Indrayani warga Jalan Dusun III Kenari, Jalan Sukarela Timur, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, bersama kuasa hukumnya, Selasa (22/09/2026).
Suhandri Umar Tarigan kuasa hukum Indrayani mengatakan, kasus ini bermula ketika kliennya (Indrayani -red) melaporkan dugaan peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 UU No 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan terlapor atas nama M Juan Cole Hutasuhut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kien kami ini melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang dengan terlapor seharga Rp 900 juta rupiah,” ujar Umar Tarigan, Selasa (22/09/2026) di Bid Propam Polda Sumut.
Menurut Umar, terlapor M Juan Cole Hutasuhut menerima uang titipan dari kliennya sebesar Rp500.000.000 di hadapan Notaris Yulkartini Farma, sebagai panjar pembelian tanah dan bangunan tersebut. Sisanya Rp 400 juta akan dibayarkan kepada terlapor setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB).
Namun, setelah AJB disiapkan notaris, terlapor tidak mau datang untuk menandatanganinya. Bahkan terlapor juga tidak mengakui telah menerima uang Rp500.000.000 dari Indriyani.
“Kasus dugaan penipaun dan penggelapan itu sudah dilaporkan klien kami di Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan Pengaduan No: LP/B/438/I/2026/ SPKT/ Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026,” kata Umar.
Namun, sambung Umar, pihaknya kecewa terhadap kinerja dan pelayanan penyidik pembantu Unit Harda Satreskrim Polrestabes, Bripka M Farij, SH, Ipda Toni, SH, Kanit Harda dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan. “Gimana enggak kecewa, laporan pengaduan klien kami sudah lebih 7 bulan tapi masih jalan di tempat,” tandas Umar.
Padahal, menurut Umar, pembuktian kasus ini tidak sulit karena alat bukti sangat cukup dan lengkap baik saksi dan juga surat.
“Di SP2HP terakhir yang diterima klien kami 03 September 2026, baru menunjukkan pengiriman surat kepada ketua majelis kehormatan notaris wilayah Sumatera Utara,” terangnya.
Umar juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, penyidik telah menerima uang puluhan juta rupiah sejak perkara ini dilaporkan. Lalu kenapa perkara ini jalan di tempat sudah lebih 7 bulan,” ujarnya.
Dia pun berpraduga mandeknya perjalanan kasus itu karena kliennya tak sanggup lagi memenuhi permintaan uang puluhan juta dengan alasan agar kasusnya naik sidik dan terlapor ditangkap.
“Klien kami mengaku dimintai uang puluhan juta rupiah agar kasusnya naik. Menurut klien kami, permintaan itu disampaikan kuasa hukumnya yang sebelumnya. Dam karena itu pula klien kami mencabut kuasa dan memberikan kuasa baru kepada kami,” jelas Umar.
Pihaknya pun meminta Kabid Propam Polda Sumut agar melakukan pemeriksaan kode etik profesi dan disiplin terhadap oknum penyidik yang bersangkutan.
Umar juga berharap diberikan sanksi tegas terhadap oknum penyidik tersebut sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri agar memberikan efek jera.
Sementara itu Indrayani membenarkan terkait permintaan uang tersebut. Wanita paruh baya itu mengaku, permintaan itu disampaikan kuasa hukum yang sebelumnya dengan alasan untuk menaikkan status perkara.
“Ia benar, sekitar Rp 50 juta. Karena saya tidak memberi, sejak itulah tidak berjalan kasusnya. Kami berharap agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (HB-03)