Dirresnarkoba Ni Boss…”Bukan Kaleng-kaleng”..!! Polda Sumut Bongkar Tiga Kasus Narkoba, 244 Kg Sabu Disita, 9 Pelaku Ditangkap..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Oktober 2, 2026
Dirresnarkoba Ni Boss…”Bukan Kaleng-kaleng”..!! Polda Sumut Bongkar Tiga Kasus Narkoba, 244 Kg Sabu Disita, 9 Pelaku Ditangkap..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Ditresnarkoba Polda Sumut membongkar tiga kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 244 kilogram sabu. Sembilan tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (02/10/2026).

Kegiatan dibuka Kabid Humas Polda Sumut Kombes Dr Ferry Walintukan, SH, SIK, MH, sedangkan pemaparan perkara disampaikan Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Dr Andy Arisandi, SH, SIK, MH.

Ferry mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan memutus jaringan distribusi narkoba.

“Pengungkapan ini bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memutus jaringan distribusi narkoba sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” ujar Ferry.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, pengungkapan 244 kilogram sabu itu berasal dari tiga kasus yang memiliki modus berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan upaya distribusi narkotika dalam jumlah besar.

“Total ada tiga kasus yang kami ungkap dengan barang bukti 244 kilogram sabu,” kata Andy.

Ia menjelaskan, kasus pertama bermula dari pengembangan pengungkapan 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026. Dari pengembangan tersebut, petugas bergerak ke wilayah Aceh Timur dan mengamankan tiga tersangka berinisial K, MN dan Z.

“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan tiga tersangka di Aceh Timur. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua unit mobil Daihatsu Terios, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam dinding kendaraan dengan total berat 50 kilogram,” ujarnya.

Menurut Andy, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RG yang masih dalam penyelidikan. Narkotika itu rencananya dibawa menuju Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50 juta.

Kasus kedua, lanjutnya, pengungkapan dengan barang bukti 150 kilogram sabu. Polisi mengamankan empat tersangka berinisial B, MA, TM dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk kasus kedua, barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 150 kilogram. Narkotika tersebut dibagi menjadi tiga bagian dan diangkut menggunakan kendaraan berbeda,” kata Andy.

Petugas menemukan 70 kilogram sabu dalam mobil pikap Chevrolet, kemudian 20 kilogram dalam mobil Daihatsu Xenia. Sementara 60 kilogram lainnya ditemukan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

Andy mengatakan, jaringan tersebut menggunakan sejumlah cara untuk menghindari pemantauan petugas, termasuk penggunaan nomor telepon sekali pakai dan fitur berbagi lokasi secara langsung.

“Pengendali menggunakan komunikasi melalui telepon seluler dan nomor sekali pakai. Mereka juga menggunakan fitur share location untuk memantau pergerakan kurir,” katanya.

Sementara itu, kasus ketiga mengungkap 44 kilogram sabu yang dibawa dari Aceh menuju Medan. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kec. Besitang, Kab. Langkat.

Dalam kasus ini, sabu disembunyikan di dalam dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross. Polisi menemukan 44 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 44 kilogram.

“Pada kasus ketiga, ada dua kendaraan yang berjalan beriringan, satu membawa narkotika dan satu lainnya digunakan untuk mengawal,” ujar Andy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial BP—masih dalam penyelidikan—untuk mengambil kendaraan berisi sabu dari Lhokseumawe dan membawanya menuju Medan. Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp25 juta.

Andy menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini