MEDAN, BERSAMA
Direktorat (Dit) Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana perjudian online (judol) yang memanfaatkan jaringan website serta media sosial.
Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan, pengungkapan kasus judi online itu berlangsung di dua lokasi yakni di Kec. Bandar Utama, Kota Tebingtinggi dan Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, pada 15 September 2026.
“Dari pengungkapan kasus judol itu dua orang pelaku berinisial MA dan DH,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (01/10/2026).
Bayu menerangkan, terungkapnya kasus judi online setelah personel melakukan patroli siber di media sosial yang menemukan adanya situs (website) judi online merek Nexplay 88.
“Setelah menemukan adanya situs judi online tersebut personel melakukan penyelidikan dan didapati lokasi pemilik akun di Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan berinisial MA,” terangnya.
“Selanjutnya personel bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan tetapi MA sudah tidak berada di kediamannya dan hanya didapati istrinya,” ujar Bayu.
Ia menerangkan, personel kemudian melakukan pengembangan ke Kota Tebingtinggi tepatnya di Kec. Bandar Utama berhasil menangkap pelaku DH yang berperan membantu pelaku MA mempromosikan situs judi online tersebut.
“Usai menangkap pelaku DH, personel terus melakukan pengejaran terhadap MA dan berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026. MA merupakan pemilik (CEO) dari situs judi online Nexplay 88,” terangnya.
“Kedua pelaku sebelumnya bekerja sebagai operator judi online di Kamboja selama tiga tahun dan kembali ke Indonesia, Sumatera Utara, membuat situs (website) judi online yang baru berjalan lebih kurang 1,5 bulan. Mereka berhasil meraup omzet sebesar Rp300 juta dengan pengikut (member) sebanyak ratusan orang,” tambahnya.
Bayu menyebutkan, kedua pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara barang bukti yang disita diantaranya uang tunai senilai Rp118 juta, layar monitor, limat unit handphone serta lainnya.
“Sebagai bentuk komitmen Direktorat Siber Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana perjudian online telah berkoordinasi dengan pihak Komdigi agar menutup situs judi online tersebut,” pungkasnya. (HB-03)