Kabanjahe, Bersama News Tv
Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, blak-blakan soal Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di APBD Karo yang banyak menuai kritikan dari berbagai kalangan.
“Kita akui banyak kritikan terkait SiLPA APBD Karo. Padahal, SiLPA bukan hal tabu atau aib karena penyebabnya sangat banyak. Jadi, hendaknya semua pihak jangan terus terobsesi negatif,” ujar Bupati Karo, Terkelin Brahmana, SH, MH, saat berdiskusi dengan sejumlah pakar dan politisi melalui zoom meeting mengupas dan mencari akar masalah penyebab terjadinya SiLPA di Pemkab Karo yang dimediatori Aries Eklesia Sebayang, Sabtu (11/7) malam.
Menurut Terkelin Brahmana, banyak faktor yang menyebabkan SiLPA yang hampir beruntun setiap tahun. Namun, faktor penyebab paling umum adalah penyerapan anggaran belanja yang tidak maksimal.
Penyebab lainnya, tambah bupati, karena kelemahan rencana atas tahapan pelaksanaan kegiatan. Ada juga kelemahan pada sumber daya manusia, baik jumlah dan kualitas yang relatif terbatas maupun frekuensi penggantian atau rotasi pejabat.
“SiLPA juga dapat terjadi karna adanya tambahan alokasi DAK di tengah tahun anggaran berjalan dan pemberlakuan peraturan pelaksanaan anggaran di tengah tahun anggaran berjalan. Ada juga karena proses gagal lelang, jangka waktu yang pendek, keterbatasan bahan baku dan faktor alam (force majeure),” beber Terkelin.
Terkelin menilai, kegamangan dan keterbatasan memaknai SiLPA, akibat masih banyaknya pihak yang belum paham betul tentang SiLPA, sehingga penilaiannya sering terobsesi hanya pada masalah efisiensi/inefisiensi saja dan pola pikir negatif.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKPAD) Karo, Andreas Tarigan mengatakan, SiLPA berkaitan erat dengan masalah pembiayaan. Pembiayaan itu sendiri merupakan penerimaan yang perlu digunakan kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali. Baik pada tahun anggaran berkenaan maupun tahun anggaran berikutnya.
Andreasta mengungkapkan, SiLPA dapat bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, sisa penghematan belanja, sisa belanja Dana Alokasi Khusus (DAK), sisa belanja dana bagi hasil atau sisa belanja dana penyesuaian.
Dengan demikian, katanya, SiLPA yang diperhitungkan setiap tahun anggaran bukan dikembalikan kepada pemerintah pusat, melainkan hanya dilaporkan. Selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan di daerah Karo setiap tahun anggaran, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (ALS)