MEDAN, BERSAMA
Komitmen Presiden Jokowi untuk “membumihanguskan” mafia tanah patut didukung dan diacungi jempol. Tapi, sayangnya, kinerja aparat penegak hukum yang diharapkan sebagai “ujung tombak pemberantasan mafia tanah, masih jauh panggang dari api.
Buktinya, pengaduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan dan perusakan hutan produksi di Puncak 2000 Siosar, Kec. Tiga Panah. Kab. Karo, Sumatera Utara, terduga “kandas” di tengah jalan. Penyerobotan dan perusakan hutan itu terduga dilakukan PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK).
“Anak Medan” disebut-sebut pemilik sekaligus Dirut PT BUK ini memang diisukan “orang kuat”. Inilah terduga penyebab kasus yang menjeratnya “lelet” di tengah jalan. Apalagi beredar isu pembekingnya banyak orang-orang yang berpengaruh mulai dari daerah sampai tingkat pusat.
Kasus penyerobotan dan perusakan hutan produksi ini awalnya diadukan warga Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara, Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, ke Mabes Polri sesuai laporan No 27/Xl/PRO/A-2021.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini pun terkesan “jalan di tempat”. Lloyd Reynold Gintjng Munthe, SP, mengaku, sejak mengadukan kasus tersebut ke Mabes Polri, dia baru sekali menerima surat SP2HP yang dikirim Birowasidik Mabes Polri pada tanggal 15 Februari 2022. Setelah itu penanganan kasus ini “mampet”.
Padahal, Dittipidum Mabes Polri pernah mengundang Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, pada 16 Juni 2022 lalu
untuk datang memberikan keterangan sekaligus membawa bukti-bukti dugaan penyerobotan dan perusakan hutan produksi yang dilakukan PT BUK.
“Sesuai surat Dittipidum Mabes Polri No B/2719/VI/2022 Dittipidum terganggal 08 Juni 2022 yang ditandatangani Kombes Pol Muslimin Ahmad, SH, SIK, MH, atas nama Dirtipidum Kasubdit III, saya datang ke Mabes Polri. Semua bukti-bukti sudah saya serahkan kepada penyidik. Tapi. sampai sekarang saya pun tidak tahu lagi bagaimana penanganannya,” kata Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP, kepada harianbersama.com, kemarin.
Lloyd pun membeberkan tentang hasil pengukuran batas wilayah kawasan hutan produksi yang ditandatangani 10 instansi terkait dari 12 instansi yang tercantum dalam daftar pengukuran tersebut. Dua instansi yang tidak menandatangani itu adalah Ditpidum Polda dan Kanwil BPN Provinsi Sumut.
Sedangkan ke 10 instansi yang menandatangani hasil pengukuran tersebut yakni BPKH Wilayah I Medan, Polres Tanah Karo, asisten Setdakab Kab. Karo, BPN Karo, KPH Wil XV Kabanjahe, DPMPST Karo, Bappeda Karo, Bagian Hukum Pemkab Karo, Bagian Pemerintahan Pemkab Karo dan camat Tiga Panah. Adapun hasil pengukuran tersebut menyimpulkan bahwa PT BUK telah menyerobot kawasan hutan produksi seluas 134 hektar.
Sementara itu sejumlah pembantu Presiden Jokowi seperti Menko Polhukkam, Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Polri, Kapolda dan Kabid Humas Polda Sumut yang dikonfirmasi harianbersama.com melalui Whatsapp, Selasa (20/12/2022) tidak membalas. Di Whatsapp Kabareskrim Polri dan Kabid Humas Polda Sumut terlihat dua centang biru. (SAS)
IMBAUAN REDAKSI: Virus Corona (Covid-19) mulai mereda. Tapi bukan berarti sudah tak ada. Namun yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita bersatu dan tetap waspada..!! 💪💪👍👍🙏🙏