JAKARTA, BERSAMA
Banyak orang memilih untuk mengobati suatu penyakit dengan obat tradisional. Namun, obat tradisional dengan kandungan zat kimia tertentu bisa jadi berbahaya untuk kesehatan termasuk picu kerusakan ginjal dan hati.
Baru-baru ini BPOM RI merilis daftar obat tradisional ilegal yang beredar tanpa izin dan mengandung bahan kimia obat (BKO). Obat-obat itu disebut berisiko memicu kerusakan ginjal dan hati.
“Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia, yaitu obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO),” tulis BPOM RI dalam rilisnya di Instagram.
BPOM menyatakan bahwa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya.
Dalam keterangan resmi BPOM RI, bahan kimia obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang dipakai sebagai badan utama obat kimiawi. BKO biasanya ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu untuk memberikan efek lebih kuat pada obat tersebut.
Temuan BPOM banyak oknum yang mencampurkan BKO ini dalam dosis asal demi meningkatkan penjualan. Pasalnya, konsumen lebih menyukai efek yang bereaksi cepat pada tubuh.
“Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan,” tulis BPOM, seperti dilansir cnnindonesia, Selasa (4/7).
Berikut ini daftar obat tradisional ilegal yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia.
1. Tawon Klanceng, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
2. Montalin, beredar dihampir seluruh pulau di Indonesia, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
3. Wantong, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
4. Xian Ling, beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
5. Gelatik Sari Manggis, beredar di Sumatera, Jawa, dan NTT, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan Papua, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
7. Kuat Lelaki Cap Beruang, beredar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO.
8. Minyak Lintah Papua, beredar di Sumatera, Bali, dan Kalimantan, tidak memiliki izin edar.
Itulah daftar obat tradisional ilegal yang berisiko picu kerusakan ginjal dan hati. Hindari pemakaiannya agar terhindari dari bahayanya. (***)
IMBAUAN REDAKSI: Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada. Tetap waspada dan yakinlah Corona takkan bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏