Woii…Anak Medann…Kelen Dengar Nihh..!! Buang Sampah ke Sungai Penjara Tiga Bulan atau Denda Rp 10 Juta..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 27, 2023
Woii…Anak Medann…Kelen Dengar Nihh..!! Buang Sampah ke Sungai Penjara Tiga Bulan atau Denda Rp 10 Juta..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebutkan bersih-bersih sungai Deli bakal dilaksanakan selama 63 hari kerja ke depan. Setelah itu, warga yang buang sampah ke sungai bakal didenda Rp 10 juta.

“Yang pasti tadi saya sampaikan kita hari ini sosialisasi, saya pastikan saya kemarin juga menyampaikan ke Pak Kasad selama 63 hari kerja masa pengerjaan, kalau ditotal harinya itu 90 harian lebih,” kata Bobby usai susur Sungai Deli bareng Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman, seperti dilansir detik, Rabu (27/09/2023).

Aksi bersih-bersih sungai tersebut dilakukan untuk mengatasi banjir di Kota Medan. Selama aksi bersih-bersih Sungai Deli tersebut, Bobby menegaskan tidak akan ada rumah warga di bantaran sungai yang akan digusur.

“Jadi selama 63 hari kerja ini kami sudah menyatakan tidak ada penggusuran, tidak ada pemindahan, tidak ada relokasi, karena kami tahu hal itu harus ada sosialisasi, harus ada solusi,” ucapnya.

Selain melakukan aksi bersih-bersih, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke warga untuk tidak membuang sampah ke sungai. Pihaknya juga melakukan sosialisasi Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

“Hari ini saya sampaikan, hal ini juga penting, dalam sosialisasinya juga menyampaikan Perda yang sudah lama ada saya minta setelah 63 hari kerja ini, nanti setelah kegiatan 63 hari ini kemungkinan bulan Desember, setelah selesai 63 hari ini akan kita gunakan Perda tentang pembuangan sampah itu, yang sudah lama ada, Ketua DPRD juga di sini,” ujarnya.

Bobby akan mulai menerapkan Perda tersebut sejak Januari 2024 mendatang. Warga yang membuang sampah bakal dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Nanti kurang lebih di bulan Januari 2024, siapapun yang membuang sampah di Sungai Deli ini akan kena denda Rp 10 juta atau kurungan tiga bulan,” sebutnya.

Pemkot Medan bakal mendata titik-titik tumpukan sampah di sepanjang Sungai Deli. Sehingga dapat melakukan monitoring menggunakan CCTV maupun pos.

“Saya sudah bilang nanti camat, kan dalam pembersihan sudah kelihatan titik-titik tumpukan sampah harus jadi pantauan, kalau perlu CCTV, CCTV, kalau perlu pasang pos, pasang pos,” tutupnya. (***)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!! ????????????????????????

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini