Ngeri Pall..!! Rekomendasi Kantor Staf Presiden Soal Siosar Karo tak “Diterge” Kementerian LHK..!! PT BUK “Babat” Hutan Tanpa Izin..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 22, 2023
Ngeri Pall..!! Rekomendasi Kantor Staf Presiden Soal Siosar Karo tak “Diterge” Kementerian LHK..!! PT BUK “Babat” Hutan Tanpa Izin..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Sejumlah oknum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terduga melindungi PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang “membabat” hutan tanpa izin di Puncak 2000 Siosar, Kab. Karo, Sumatera Utara.

Praduga itu muncul bukan tanpa alasan. Bayangkan saja, surat rekomendasi Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia pun tak “diterge” kementerian yang dinakhodai Dr Ir Siti Nurbaya, MSc, itu.

Dalam surat KSP tertanggal 28 Agustus 2023 itu disebutkan agar Kementerian LHK menyampaikan hasil tindak lanjut penanganan kepada KSP paling lambat 1 bulan dari surat rekomendasi itu dibuat. Tapi, sampai sekarang Kementerian LHK terduga belum menjalankan rekomendasi tersebut.

Ada pun surat rekomendasi No B-171/KSP/D./08/2023 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Penegakan Hukum dan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan Kementerian LHK itu bersifat segera.

Deputi II KSP, Abetnego Tarigan, dalam surat rekomendasinya menyebut bahwa Kantor Staf Presiden sedang mengawal isu strategis prioritas untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria.

“Salah satu kasus yang menjadi atensi KSP adalah pengaduan Kelompok Tani Hutan Setia Kawan kepada KSP yang berkonflik dengan PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK) di Desa Sukamaju, Kec. Tiga Panah, Kab. Karo, Sumatera Utara,” ujar Abetnego Tarigan.

Berdasarkan pendalaman kasus melalui rangkaian rapat koordinasi dan verifikasi lapangan pada 2022-2023, sambung Abetnego Tarigan, ditemukan sejumlah kejanggalan.

Abetnego Tarigan mengungkapkan, berdasarkan peta yang disampaikan BPKH Wilayah 1 Medan dan KPH Kabanjahe, PT BUK terduga telah melakukan okupasi di luar HGU-nya.

Tak tanggung-tanggung, PT BUK mengokupasi seluas 81,41 Ha di lahan berstatus hutan produksi dan lahan seluas 23,45 Ha di lahan berstatus Area Penggunaan Lain (APL) di Desa Kacinambun, Kec. Tiga Panah, Kab. Karo.

Kemudian seluas 55,28 Ha di lahan berstatus hutan produksi dan seluas 55,97 Ha di lahan berstatus Area Penggunaan Lain (APL) di Desa Sukamaju, Kec. Tiga Panah, Kab. Karo.

Selanjutnya seluas 4.223 M² di kawasan hutan produksi Siosar berdasarkan pengukuran bersama BPKH Medan dan Kanwil ATR/BPN Sumut.

KSP juga membeberkan sejumlah temuan berdasarkan laporan masyarakat dan rapat koordinasi yang telah dilakukan. Yaitu, PT BUK tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga terindikasi melanggar Pasal 82 Undang-undang Kehutanan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Tak hanya itu. PT BUK juga memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan, sehingga terindikasi melanggar Pasal 85 Undang-undang Kehutanan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang Cipta Kerja

Celakanya lagi, PT BUK melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin. Perbuatan ini, menurut KSP, terindikasi melanggar Pasal 92 ayat (2) Undang-undang Kehutanan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang Cipta Kerja.

“Mengingat indikasi-indikasi pelanggaran itu dilakukan setelah terbitnya UU Cipta Kerja, maka KSP mendorong Kementerian LHK untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum dalam penanganan konflik tersebut,” tegas Abetnego Tarigan seraya menyebut tembusan surat rekomendasi itu ditujukan kepada Kepala Staf Kepresidenan dan Menteri LHK. (HB03)

 

 

IMBAUAN REDAKSI:

Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini