LUBUK PAKAM, BERSAMA
Majelis hakim yang memimpin persidangan kasus “pembantaian” supir dan perusakan truk PT Key Key benar-benar kecewa dengan jaksa penuntut umum.
Dua kali persidangan di PN Lubuk Pakam, JPU belum juga menyiapkan dokumen tuntutan terhadap lima orang terdakwa pelaku “pembantaian” supir dan perusakan truk PT Key Key tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Simon CP Sitorus, SH, pun mengancam akan menyurati Kajatisu dan Kajagung jika di persidangan yang akan datang JPU belum juga menyiapkan tuntutan terhadap para terdakwa.
“Sudah dua kali kita agendakan persidangan untuk membacakan tuntutan. Tapi sampai saat ini berkasnya belum siap untuk dibacakan. Lima terdakwa inikan butuh kepastian hukum,” kata Simon CP Sitorus, SH, saat memimpin persidangan di PN Lubuk Pakam, Senin (12/08/2024) siang.
Dalam persidangan itu, Simon CP Sitorus, SH, juga mengultimatum JPU Daniel Sinaga, SH dan Yuspita, SH.
“Sidang hari ini dengan agenda penuntutan ditunda. Dijadwalkan lagi Selasa 20 Agustus 2024. Jika jaksa tidak selesai juga, maka kami dari pengadilan akan menyurati kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jaksa Agung,” tandas Simon.
Terpisah, Kasubsi A Intelijen, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Edi Sanjaya, SH, mengakui JPU dari Kejari belum menyiapkan dokumen tuntutan perkara lima terdakwa tersebut.
“Memang tim belum melengkapi dokumen tuntutan lima terdakwa itu. Ini masih disusun,” ucapnya. Menurutnya, tim kejaksaan harus berkomunikasi dengan Kajari untuk menuntut terdakwa.
“Tim harus memfaktakan hasil persidangan dan menuliskan dalam dokumen tuntutan. Tapi, kami pastikan di sidang 20 Agustus 2024 mendatang, JPU akan membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa itu,” ujarnya.
Terkait masa tahanan terdakwa yang hampir habis, dia menyebut status penahanan para terdakwa saat ini dari PN Lubuk Pakam karena sudah masuk ke pengadilan.
“Saya belum tahu apakah ada terdakwa yang masa tahanannya sudah mau habis. Tapi itu ranahnya pengadilan,” terangnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Thomas Tarigan, SH, MH, menilai pihak kejaksaan yang menangani perkara itu tidak profesional.
“Ini menunjukkan jaksa tidak siap. Kami berpraduga ada konspirasi jahat dan praduga suap dalam penanganan perkara ini. Sebab, sudah dua kali majelis memperingati jaksa agar pembacaan tuntutan segera dilakukan, tapi belum juga selesai,” kata Thomas Tarigan.
Selain itu, Thomas Tarigan juga menyebut banyak kejanggalan dalam perkara ini. “Mungkin itu yang membuat jaksa sulit untuk menuntut terdakwa,” tambahnya.
Ada pun kejanggalan itu di antaranya dugaan jaksa berkordinasi dengan kepolisian untuk menggabungkan dua laporan korban di tempat dan waktu yang berbeda menjadi satu penanganan.
“Ini seharusnya tidak boleh. Tidak bisa. Karena ada dua korban penganiayaan, dua mobil truk yang dirusak. Pemilik mobilnya juga berbeda, lalu tempat kejadian berbeda dan waktu kejadian juga berbeda. Tapi kejaksaan dan kepolisian menggabungkan perkara ini menjadi satu penanganan saja. Ini harus menjadi perhatian majelis hakim,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menyurati Aswas dan Jamwas atas kejanggalan kasus yang menjerat ketua IPK Pancur Batu dan empat anggotanya itu.
“Kami meminta Aswas Kejatisu dan Jamwas untuk mengawal kasus ini. Tindak tegas jaksa nakal yang bermain-main dalam perkara ini,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Diamanta Sembiring ketua IPK Pancur Batu dan 4 anggotanya diadili atas kasus penganiaya dan perusakan mobil truk.
Ke lima terdakwa terduga “membantai” Ivan Sanzes dan Simon pada 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jln Jamin Ginting.
Ivan dianiaya dekat kantor IPK dan Simon dianiaya dekat kuburan di Jln Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kec. Pancur Batu. Ke lima terdakwa juga terduga merusak truk PT Key Key. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!