LUBUK PAKAM, BERSAMA
Praduga rekayasa kasus untuk mengkriminalisasi Edi Suranta Gurusinga alias Godol terbukti di PN Lubuk Pakam.
Pasal-pasal yang dituduhkan polisi dan jaksa “dipatahkan” majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus, SH. Edi Suranta Gurusinga alias Godol divonis bebas oleh “Wakil Tuhan” dalam sidang di PN Lubuk Pakam, Selasa (13/08/2024).
Majelis hakim dalam vonisnya menyatakan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak bersalah sebagai pemilik Senpi seperti tuduhan anggota Brimob Polda Sumut, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan dakwaan JPU Kejari Deli Serdang.
“Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Ketua Majelis Hakim, Simon CP Sitorus, SH, dalam persidangan.
Setelah itu, terdakwa Godol diperintahkan majelis hakim untuk berdiri saat dibacakan putusan bebas terhadap terdakwa.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan. Mengembalikan hak, harkat dan martabat terdakwa. Memerintahkan JPU memusnahkan Senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Simon CP Sitorus.
Usai persidangan vonis bebas itu, pengacara Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Wahyu, SH, MH, menegaskan, putusan pengadil itu cerminan keadilan.
“Kami apresiasi majelis hakim PN Lubuk Pakam yang telah memvonis bebas klien kami. Kami yakin bahwa keadilan masih ada di negara ini,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan, bebasnya Godol dari tuntunan JPU merupakan momen kemerdekaan yang dirasakannya setelah ditahan selama kurang lebih lima bulan.
“Sekitar seminggu sebelum hari kemerdekaan Republik Indonesia, vonis bebas terhadap klien kami ini merupakan kado istimewa atas keadilan yang diberikan oleh PN Lubuk Pakam,” terangnya.
Sementara itu, Kasubsi Intelijen A Kejari Deli Serdang, Edi Sanjaya, SH, mengaku, pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi. “Kami pastinya akan melakukan kasasi berdasarkan keyakinan kami,” katanya. (TIM)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!