JAKARTA, BERSAMA
Pengurus PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua menolak segala upaya sekelompok orang yang ingin merusak marwah PWI dengan merencanakan Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal alias ilegal. Hanya PWI provinis tertentu yang dipengaruhi untuk menggelar KLB ilegal itu.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Daerah PWI Pusat, Haris Sadikin, Senin (12/08/2024). Haris dan bidang organisasi PWI Pusat telah berkoordinasi terkait berita yang menyebutkan akan ada KLB ilegal.
“PWI Pusat telah menerima surat dari PWI Provinsi melebihi dari jumlah 2/3 yang tidak ingin adanya KLB ilegal tersebut. Bahkan dari PWI Provinsi Aceh hingga Papua,” ujarnya.
Jika ada PWI Provinsi yang nekat tetap hadir dan ikut menggelar KLB, tentu akan ada risiko sanksi organisasi. Apalagi saat ini PWI Pusat sedang fokus menyukseskan gelaran Porwanas di Kalsel.
Menurut Haris, kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV tanggal 25-26 September 2023 dengan HCB sebagai ketua umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekjen, yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres No 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan No 13 tanggal 14 November 2023 serta telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan No AHU-0001588.AH.01.08 tanggal 17 November 2023.
Selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan rapat pleno diperluas tanggal 27 Juni 2024 dengan HCB tetap sebagai ketua umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen berdasarkan SK nomor 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah diaktakan dengan akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 serta telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan No AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024.
Menurutnya, terkait pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan surat keputusan dewan kehormatan No 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 Tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun, merupakan surat palsu karena ditandatangani oleh sekretaris dewan kehormatan Nurcholis yang telah diganti berdasarkan keputusan PWI Pusat No 218-PLP/PWI-P/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan telah diaktakan dengan No 10 tanggal 8 Juli 2024 serta telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan No AHU-0000946.AH.01.08 tanggal 9 Juli 2024.
Terkait SK Dewan Kehormatan tersebut telah disahkan sebagai surat tidak sah dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam rapat pleno pengurus harian pada 23 Juli 2024, dan ditetapkan dalam rapat pleno pengurus pusat PWI pada 5 Agustus 2024. Khusus untuk dugaan surat palsu ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Disebutkan juga, Zulmansyah Sekedang telah dipanggil secara patut untuk dimintai klarifikasi dengan surat No 423/PWI-LXXVIII/2024 tanggal 17 Juli 2024 namun tidak hadir.
Dalam rapat pleno pengurus harian PWI pada 23 Juli 2024, Zulmansyah Sekedang diberhentikan secara tidak hormat dengan SK PWI Pusat nomor 242-PLP/PWI-P/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Klaim Zulmasnyah Sekedang sebagai Plt ketua umum hasil rapat pleno pengurus pusat PWI pada 24 Juli 2024 yang hanya dihadiri 9 orang pengurus adalah tidak sah. Pemberhentiannya kemudian ditetapkan dalam rapat pleno pengurus pusat PWI pada 5 Agustus 2024.
Dengan demikian tindakan Zulmansyah mengklaim sebagai Plt ketum dan menggunakan kop surat serta cap PWI adalah perbuatan ilegal. Saat ini pengurus pusat PWI sedang mempertimbangkan untuk memproses hukum.
Rapat pleno pengurus pusat PWI pada 5 Agustus 2024, memutuskan memberhentikan Ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Sekretaris Dewan Penasihat Wina Armada dan diganti dengan Anton Chariyan dan Zulkifli Gani Oto.
Rapat pleno itu juga memberhentikan Novrizon Burman dari posisi wakil ketua bidang pembinaan daerah dan Herlina dari posisi wakil bendahara umum.
Pelaksanaan kerjasama Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disponsori Forum Humas BUMN, telah diaudit Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar dengan Laporan Audit Program Pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan PWI Periode 01 Desember 2023 sd 30 April 2024 Nomor 008/HT/LAI/VII/24.
Kesimpulannya tidak menemukan penyimpangan material dan signifikan atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran, atas program pendidikan dan uji kompetensi yang diselenggarakan PWI Pusat.
Laporan audit tersebut kemudian telah disahkan dalam rapat pleno pengurus harian tanggal 23 Juli 2024 dan ditetapkan dalam rapat pleno pengurus pusat pada 5 Agustus 2024.
Dengan laporan audit itu mengungkapkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya yang memberikan sanksi kepada HCB, Sayid Iskandarsyah, M Ihsan dan Syarif Hidayatullah yang seolah-olah melakukan penyimpangan adalah tidak benar dan sewenang-wenang.
Hingga saat ini SK Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024 belum mengalami perubahan, tidak pernah dibekukan dan/atau dibatalkan dan hingga sekarang masih berlaku.
Berdasarkan hal tersebut maka pengurus pusat PWI yang sah adalah pengurus pusat PWI dengan HCB sebagai ketua umum dan Iqbal Irsyad sebagai sekjen.
Dan keputusan yang ditandatangani HCB selaku ketua umum bersama Iqbal Irsyad selaku Sekjen merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan mengikat organisasi.
Menurut Haris, Ketum tidak berhalangan tetap. Pemberhentian HCB yang menjadi alasan mereka, tidak bisa dilaksanakan pengurus pusat dan disahkan rapat pleno pengurus.
Bahkan penunjukan Plt menyalahi prosedur PD pasal 21 tentang komposisi pengurus harian. (Pengangkatan Plt tidak sah dan batal, karena terjadi pelanggaran PD pasal 21).
Pasal 10 ayat 7 tidak berdiri sendiri. Karena berkaitan erat dengan PRT pasal 28 ayat 1 maupun PRT pasal 25 dan 26 yang tetap mewajibkan kuorum 2/3 pengurus provinsi dan jika Ketum terdakwa. (REL/HB01)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!