MEDAN, BERSAMA
Sepak terjang tiga perampok jalanan antarkecamatan ini dikenal sadis. Setiap beraksi mereka selalu membawa senjata tajam (Sajam). Dan tanpa ragu korban ditebas bila melawan.
Namun, sepandai-pandai tupai melompat, sesekali jatuh juga. Begitu juga dengan trio perampok ini. Kemarin, Polsek Deli Tua di bawah komando Kapolsek Kompol Dedy Darma, SH, bersama Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar, SH, berhasil menangkap “hama” masyarakat ini. Ke tiganya juga “dihadiahi” peluru gratis dari petugas.
Ada pun ke tiga perampok jalanan yang kerap beraksi di Kec. Deli Tua, Medan Johor dan Patumbak itu adalah B (23) warga Jln Purwo, Gg Melati III, Desa Suka Makmur, Kec. Deli Tua, Kab. Deli Serdang.
Kemudian GRS alias PA (18) dan RAF alias S (18) ke duanya warga Jln Stasiun, Gg Sei Deli, Desa Kedai Durian, Kec. Deli Tua Kab. Deli Serdang.
“Dalam kasus ini ada enam orang pelakunya, tiga orang pelaku lainnya sedang diburu dan tidak akan bisa lolos. Tiga pelaku ini akan terus kami kejar dan akan kami tangkap,” ungkap Kombes Gidion didampingi Wakapolrestabes AKBP Taryono, Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma, SH dan Kanitrl Reskrim AKP Maralitua Siregar, SH, Jumat (10/01/2025).
Menurut Gidion, kawanan pelaku ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan korban yang sepeda motornya dirampas Jumat 3 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB.
Korban Ismail Pulungan kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 3100 ALZ kala mau pulang ke Deli Tua.
Namun di tengah jalan tepatnya di Jln Brigzein Hamid, Titi Kanal, Kel. Titi Kuning, Kec. Medan Johor, 6 orang pelaku datang dan mengancam dengan senjata tajam.
“Pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Sejumlah barang bukti kami amankan, di antaranya sepeda motor korban, senjata tajam dan handphone,” tuturnya.
Gidion menambahkan, kawanan pelaku ini juga yang melakukan aksi perampokan terhadap seorang wanita tua dan renta di Patumbak.
“Terhadap pelaku diberikan tindakan tegas terukur dan dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) Subs pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” terangnya. (TIM)