DELI SERDANG, BERSAMA
Sikap ngotot Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, agar mempercepat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD tahun 2025, membuat pimpinan DPRD mewanti-wanti bupati agar mematuhi aturan.
“Ya, harapannya kita bekerja sesuai aturan lah. Tidak ada saling intervensi, tidak ada saling memaksakan. Kita jalan sama-sama membangun Deliserdang ini. Eksekutif, legislatif dan yudikatif sama-sama membangun, tidak ada yang super power. Tidak ada yang mau menyusahkan rakyat Deliserdang, tidak ada,” kata Wakil Ketua DPRD Deliserdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, SE, Selasa (08/07/2025).
Kuzu mengakui, saat ini pimpinan DPRD Deliserdang malah bertanya-tanya. Soalnya, walaupun sudah disurati tiga kali, namun Bupati dr Asri Ludin Tambunan, tetap “ngotot” agar KUA-PPAS P-APBD tetap dijadwalkan.
“Kita memang tidak berpikiran ada apa kok pengennya cepat-cepat kali mengejar KUA PPAS P-APBD. Padahal APBD murni saja masih terpakai lebih kurang Rp110 miliar dari total Rp4.804.372.365.278,” katanya.
Menurut Kuzu, Bupati Deliserdang Ludin Tambunan seharusnya paham bahwa pembahasan KUA PPAS P-APBD dilakukan setelah RPJMD selesai dibahas, yang dilanjutkan dengan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“RPJMD ini kan visi misi bupati 5 tahun ke depan. Bagaimana kita mau membahas perubahan anggaran kalau visi misi pun kita belum tahu. Setelah kita tahu visi misinya, barulah kita minta pertanggungjawaban satu tahun belakang ini yaitu LKPD. Nah, dari sinilah kita akan tahu anggaran mana yang ingin diubah nantinya di P-APBD,” jelasnya.
Kuzu yang telah duduk dua periode sebagai anggota DPRD Deliserdang ini pun mengaku baru di periode Bupati Ludin Tambunan lah dokumen dikembalikan tiga kali.
“Saya rasa tidak pernah terjadi seperti ini. Baru kali ini. Kalau periode bupati yang lalu paling dikembalikan sekali,” katanya.
Pun begitu, Kuzu mengaku Kab. Deliserdang tergolong cepat dibandingkan daerah lain. Bahkan beberapa daerah tahapannya masih Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD).
“Saya konsultasi di daerah lain belum ada yang membahas KUA PPAS P-APBD. Bahkan beberapa daerah masih ada membahas Ranwal RPJMD,” bebernya.
Karena itu, Kuzu menegaskan, bila nanti Bupati Deliserdang Ludin Tambunan kembali ngotot menyerahkan dokumen KUA PPAS P-APBD saat belum selesai Perda RPJMD, maka pihaknya akan mengembalikan lagi. “Ya kita evaluasi lagi, kita pelajari. Nanti kita bersurat lagi,” tandasnya. (REL/HB-01)