LUBUK PAKAM, BERSAMA
Sepak terjang Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dalam mengusut berbagai kasus kejahatan memang paten. Bahkan, pelaku pembunuhan yang coba menipu polisi dengan modus kecelakaan, berhasil diungkap. Empat pelaku ditangkap, satu lagi masih diburu.
Ke empatnya adalah DB (15), AS (18), DRH (15) dan MH (20). Ada pun motifnya sakit hati karena dibully.
Terbongkarnya kasus pembunuhan itu berkat kerja keras Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Jimmi Depari dan anggota yang mendapat arahan dari Kasat Reskrim Kompol Risky Akbar, SIK.
Awalnya kasus ini ditangani Sat Lantas Polresta Deli Serdang. Minggu (13/4/2025) sekira pukul 07.00 WIB, korban M Ilham ditemukan tewas di parit sawah dekat dinding tembok tukang las kilang padi di Jln Kebun Sayur Gg Pelak. Sepeda motor korban Honda Supra X BK
5825 MA tergeletak di lokasi.
Orang tua korban Rudi mendatangi Sat Lantas Polresta Deli Serdang guna membuat Laporan Polisi kecelakaan lalu lintas dengan LP/B/372/IV/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 April 2025.
Rupanya, dari hasil penyelidikan Sat Lantas penyebab kematian korban karena pendarahan di rongga kepala akibat hantaman benda tumpul. Curiga, Sat Lantas pun menghentikan penyelidikan dan berkordinasi dengan Sat Reskrim.
Kerja keras Pidum Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melalui Tim Jatanras akhirnya membongkar kasus tersebut. Korban dibunuh lalu pelaku merekayasa seolah-olah kecelakaan lalu lintas. Tapi tipu daya para pelaku tak mampu mengelabui petugas Jatanras.
Para tersangka itu ditangkap Tim Jatanras di tempat tinggal masing-masing di Jln Ampera, Desa Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risky Akbar, SIK, dalam keterangan pers mengatakan, ke empat pelaku dikenakan Pasal 380 KUHP Sub 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 Tahun. (HB-03)