LUBUK PAKAM, BERSAMA
Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Keadilan meminta majelis hakim PN Lubuk Pakam, agar jangan takut memutuskan vonis maksimal kepada Josniko Tarigan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang.
“Bapak ketua PN Lubuk Pakam kami minta jangan takut memvonis maksimal terhadap terdakwa. Kami minta agar vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 2,2 tahun,” kata orator massa Jean Depari di PN Lubuk Pakam, Selasa (26/08/2025) siang.
Dasar penting poin itu karena terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban secara tidak manusiawi, yaitu di hadapan istri dan anak balita korban yang menangis melihat ayahnya dipukuli terdakwa.
Selain itu, perilaku Josniko juga dinilai telah menghina institusi Polri dan kejaksaan. Soalnya, selama menjadi DPO Polsek Pancur Batu, pria itu sering melakukan live di media sosial.
“Terdakwa ini harus dihukum maksimal. Karena perlakuannya tidak manusiawi dan menghina institusi,” tambahnya.
Massa menilai, dengan vonis ringan terhadap Josniko berarti pengadilan membela preman.
“Preman meresahkan harus diberikan tindakan yang tegas agar ada efek jera terhadap Josniko,” terangnya.
Humas PN Lubuk Pakam, Endra Hermawan menerima aspirasi dari massa dan mengaku aspirasi itu akan disampaikan kepada pimpinan.
“Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan. Rekan rekan juga jika berkenan, kita diskusikan, kami akan akomodir aspirasi itu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Josniko Tarigan tidak koperatif setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu. Akhirnya, Josniko diamankan pihak kepolisian.
Josniko warga Kec. Pancur Batu ini ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu dan melarikan diri sampai akhirnya ditetapkan tersangka dan DPO.
Namun, dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan pihak kepolisian pada Juni 2025. (TIM)