Mirip DPR, Polsek Firdaus Abai Rasa Keadilan Korban..!! Kades Sei Parit Sergai 1 Tahun Tersangka Pengeroyokan tapi Dibiarkan tidak Ditahan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 2, 2025
Mirip DPR, Polsek Firdaus Abai Rasa Keadilan Korban..!! Kades Sei Parit Sergai 1 Tahun Tersangka Pengeroyokan tapi Dibiarkan tidak Ditahan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Entah apa yang merasuki Polsek Firdaus ini sehingga nekat bertindak mirip DPR RI. Kalau DPR abai terhadap penderitaan rakyat, Polsek Firdaus, Kab. Sergai, Sumatera Utara, ini, malah mengabaikan rasa keadilan korban pengeroyokan.

Adalah Laris Nainggolan korban pengeroyokan yang terduga dilakukan Kepala Desa Sei Parit, Kec. Sei Rampah, Kab, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Mangabet Simbolon dan rekan-rekannya.

Memang, Polsek Firdaus sudah menetapkan Mangabet Simbolon dan rekannya sebagai tersangka. Namun, mereka masih bebas menghirup udara segar. Tidak ditahan seperti pelaku pengeroyokan umumnya.

Di mata Ketua Harian LSM TKN Kenziro Sumatera Utara, Sastra Sembiring, tindakan penyidik Polsek Fordaus itu tidak profesional. Aroma dugaan suap dari tersangka pun menyeruak.

“Jelas ada ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara ini. Kasusnya sudah satu tahun lebih, tapi tersangka tidak ditahan. Apalagi ini kasus pengeroyokan dan menyebabkan korban trauma,” kata Sastra, Senin (01/09/2025).

Menurut Sastra, kepala desa tersebut kini merasa di “atas angin” dan “besar kepala”. Sebab, pun sudah berbuat pidana tapi tidak ditahan polisi.

“Jangan sampai hukum tumpul kepada Kades tersangka ini. Jangan karena korban orang miskin, lalu tidak mendapatkan keadilan. Tidak boleh itu. Sesuai undang-undang, tersangka pengeroyokan wajib ditahan,” tambahnya.

Selain itu, Sastra juga menyebutkan, tidak ditahannya kepala desa bisa menjadi pemicu terjadinya perkelahian antara korban dan tersangka.

“Jika terus dibiarkan, bisa terjadi pertumpahan darah antara korban dan pelaku. Karena itu, kami minta Propam Polda Sumut dan Polres Sergai turun memeriksa penyidik yang menangani perkara ini. Apa lagi, kepala desa ini juga pernah dilaporkan ke Polres Sergai terduga menganiaya anak di bawah umur,” ungkapnya.

Sastra pun meminta Kapolda Sumut mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Firdaus yang tidak profesional dalam menangani perkara.

“Kami akan turun ke Polsek Firdaus untuk mengawal kasus ini. Kami juga akan gandeng pihak lainnya agar kasus ini bisa berjalan maksimal,” terangnya.

Terpisah, Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, membenarkan tersangka Kades Cs tidak ditahan.

Sebagaimana diketahui, korban awalnya adalah satpam di perusahaan perkebunan yang sama dengan terlapor.

Saat itu korban menangkap 2 orang pelaku pencurian berondolan kelapa sawit di blok 5 kebun Sei Parit PT. Sidojadi.

Kemudian, korban membawa pelaku pencurian berondolan sawit ke pos securiti dan langsung diterima oleh Danton berinisial MS yang juga kepala desa, beserta petugas piket sekuriti yang lainnya.

Setelah pelaku pencuri sawit di serahkan, korban pergi kelapangan. Namun beberapa menit kemudian, dia ditelepon oleh komandan sekuriti (danru) berinisial E.

Lalu korban kembali ke pos sekuriti. Namun saat korban sampai di pos, dia melihat pelaku pencurian hanya satu orang. Sedangkan satu orang lainnya sudah melarikan diri atau lepas.

Selanjutnya, korban marah dan kesal. Akan tetapi, terlapor MS yang tidak senang langsung menganiaya korban secara beramai ramai.

Insiden penganiayaan itu terjadi 16 Agustus 2024 dan hari itu juga dilaporkan ke Polsek Firdaus. (TIM)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini