TANAH KARO, BERSAMA
Menindak lanjuti pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial terkait dugaan kegiatan illegal logging di kawasan yang disebut Hutan Lindung Uruk Sipitu Merga, Dusun Tiga Siempat, Desa Pernantin, Kec. Juhar, Kab. Karo, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Juhar dan tim terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Selasa (21/10/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting, Camat Juhar Soneta Sebayang, Danramil 07/Juhar Lettu Inf. Sahnan Tambunan, Kanit Tipidter Iptu Regen Manik, SH, MH beserta dua personel Satreskrim Polres Tanah Karo, serta Kepala KPH XV Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ramlan Barus, SH dan tim.
Tim gabungan melakukan peninjauan di lokasi yang disebut sebagai perladangan Paya Belinun, Desa Pernantin, Kec Juhar, Kab. Karo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengambil titik koordinat lokasi penebangan kayu untuk memastikan status kawasan berdasarkan peta kehutanan.
Menurut hasil pengecekan dari KPH XV, titik lokasi penebangan kayu tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung, melainkan lahan masyarakat yang dikelola secara turun-temurun.
Meskipun ditemukan adanya aktivitas penebangan dan pembukaan akses jalan yang diduga menggunakan alat berat, lahan tersebut bukan bagian dari kawasan lindung sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“Dari hasil peninjauan bersama tim, lokasi yang dimaksud bukan merupakan kawasan hutan lindung. Namun demikian, kami tetap menindaklanjuti dengan pengambilan titik koordinat di lokasi penebangan, dan selanjutnya di-overlay ke peta kehutanan untuk memastikan keakuratannya,” jelas Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak termakan isu yang beredar di media sosial.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di sekitar kawasan hutan untuk mencegah praktik penebangan liar yang merugikan lingkungan. (HB-18)