“Dingin”..!! Kasus Korupsi Pengalihan Aset PTPN II: Sikap Kejatisu Dipertanyakan..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - November 28, 2025
“Dingin”..!! Kasus Korupsi Pengalihan Aset PTPN II: Sikap Kejatisu Dipertanyakan..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Penanganan kasus tindak pidana korupsi penjualan atau pengalihan aset PTPN II sekarang disebut PTPN I Regional I, dipertanyakan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi maupun tokoh-tokoh masyarakat Sum. Utara karena terkesan sudah dingin.

Padahal dengan dibongkarnya kasus itu oleh Kejaksaan Agung RI, tokoh-tokoh masyarakat Sum. Utara merasa gembira dan memuji kinerja Jaksa Agung yang telah berhasil memutus siklus mata rantai korupsi yang membelenggu lembaga BUMN tersebut.

Tidak tanggung-tanggung penjualan asset berupa tanah seluas 8.077 Ha dengan pola merubah HGU jadi HGB kepada pengusaha properti kelas kakap PT Citra Land dengan pola Kerja Sama Oprasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dikemas sedemikian rupa seolah-olah legal.

Setelah kasus ini dibongkar sampai ke akar-akarnya oleh Kejagung, lalu diserahkan penangannya kepada Kejatisu yang baru, Harli Siregar yang terkenal garang menumpas kasus korupsi.

Ditangkaplah mantan Kepala BPN Sum
Utara, Askani dan Kepala BPN Deli Serdang A Rahim Lubis, kemudian Direktur PT NDP, Iman Subekti dan terakhir ditangkap lagi mantan Direktur PTPN II, Iwan Perangin-angin.

Masyarakat Sum. Utara sangat mengapresiasi kinerja Kejagung dan Kejatisu. Bagaimana masyarakat tidak gembira dan bangga, tanah seluas 8077 Ha asset PTPN bisa pindah tangan kepada pihak lain, sementara tanah ulayat hak adat, yang luasnya tidak seberapa belum diserahkan kepada masyarakat, padahal itu sudah keputusan pemerintah.

Dari kasus korupsi yang merugikan negara triliunan itu Kejatisu sudah berhasil menyita uang Rp150 milyar dari beberapa tempat para koruptor tersebut.

Sekarang masyarakat Sumut sangat kecewa, karena kasus ini sudah hambar sejak Kejatisu memeriksa mantan Bupati Deli Serdang H Azhari Tambunan. Dikaitkan pula dengan Harli Siregar yang pernah sebagai Kajari Deli Serdang.

Banyak pihak menanggapi negatif seolah Kajati tidak bernyali mengungkap keterlibatan mantan bupati Deli Serdang tersebut, karena ada kedekatan atau ketakutan karena mantan bupati Deli Serdang itu saat ini duduk sebagai anggota DPR RI dari PKB.

H Ashari Tambunan sempat 10 tahun menjabat bupati Deli Serdang, dan sebelumnya abangnya H Amri Tambunan juga sempat 10 tahun menjabat bupati Deli Serdang sehingga mereka sangat berpengaruh dan disegani banyak pihak. Selain itu mereka sudah memiliki finansial cukup besar.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari Sinik, sempat menyatakan, dalam kasus jual beli peralihan hak asset PTPN II seluas 8,077 Ha ini l, pasti melibatkan pejabat pemerintahan Pemkab Deli Serdang, salah satunya Kadis Cipta Karya yang membidangi properti.

Tentu Kadis tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung oleh kepala daerahnya, bupati. Mereka ini semua berkolaborasi bersubahat berbuat jahat sehingga jadilah “korupsi” berjamaah, kata Azhari Sinik yakin.

Walaupun yakin bupati dan Kadis terlibat, dia juga yakin bupati tidak akan tersentuh. Yang disentuh mereka yang sudah pensiun tidak bergigi lagi. “Kita lihat saja nanti. Ijin bangunan itu hasil olahan Dinas PU Cipta Karya dan Blbupatinya, jika mereka tidak ikut di situ, “barang” ini tidak jadi,” katanya.

Ketua LSM PERAK salah satu lembaga swadaya masyarakat anti korupsi, S Sembiring, sependapat dengan Azhari Sinik, bahwa korupsi yang merugikan negara trilyunan rupiah melibatkan lingkaran pemerintah daerah, berkaitan dengan pemberian ijin mendirikan bangunan, serta Rekomendasi peralihan hak dari HGU menjadi HGB.

Tapi sekali lagi bupati dan Kadis Cipta Karya ditengarai bukanlah jadi target utama, tapi target sambil lewat saja.

Selama Azhari Tambunan menjabat bupati Deli Serdang banyak terjadi peralihan hak di atas lahan PTPN II, seperti tanah eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan Tanjung Morawa.

Di atas tanah yang masih sengketa diterbitkanlah HGB dan beberapa Sertifikat Hak Milik. Ini melibatkan kepala BPN DS yang sudah ditahan Kejatisu itu.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi korupsi besar-besaran dan melibatkan mantan Bupati Deli Serdang. (HB-01)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini