MEDAN, BERSAMA
Kawasan Danau Lau Kawar, Kab. Karo, Sumatera Utara, ternyata masuk kategori zona merah gunung berapi Sinabung.
Hal ini di sampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Tuahta Rahmajaya Saragih kepada harianbersama.com senin (2/2) malam melalui pesan WhatsApp.
Dalam percakapan itu, Ia melampirkan beberapa poin, dimana dalam poin kedua itu, danau yang berada di Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo ini berada di zona kawasan rawan bencana (KRB) III.
Dalam peta yang dikirimnya, zona KRB III adalah wilayah paling berpotensi terkena aliran awan panas, aliran lava, gas vulkanik beracun, hingga aliran lahar.
Diketahui, kawasan ini sekarang dijadikan tempat wisata alam berupa villa, maupun area kamping bagi para pewisata lokal hingga manca negara.
Bahkan, ada juga bangunan permanen beton berupa kafe, villa dan penginapan yang sudah berdiri kokoh di seputar Danau Lau Kawar.
Saat ini, area wisata Danau Lau Kawar ramai didatangi wisatawan dari berbagai daerah.
Mereka datang menggunakan sepeda motor, mobil pribadi, juga bus kecil untuk berkemah atau sekadar jalan-jalan menikmati liburan dengan panorama pemandangan alam Lau Kawar dan Gunung Sinabung.
Meski demikian, dalam poin percakapan pertama, kepala BPBD mengatakan saat ini Gunung Sinabung berada di level 2 sehingga direkomendasikan tidak berbahaya. Akan tetapi kondisi ini bisa berubah bila terjadi peningkatan level akibat aktivitas Gunung Sinabung.
“Info dari Pak Armen pos pengamat Gunung Api Sinabung, statusnya saat ini berada pada waspada level 2. Danau Lau Kawar masuk zona Kawasan Rawan Bencana (KRB) 3 radius 2 km arah Utara. Karena posisi Lau Kawar radius 2,5 Km, maka direkomendasikan tidak berbahaya. Begitu pun silahkan tanyakan ke BPBD Karo,” kata Kepala BPBD Sumut, Tuahta Rahmajaya Saragih kepada kru media ini melalui WhatsApp, Senin (02/02/2026).
Saat kru media ini mencoba menghubungi Kepala BPBD Karo, Juspri Nadaek, Senin (02/02/2026) malam, tidak merespon.
Diberitakan sebelumnya, seorang pewisata Matius Gea asal Kota Siantar, Sumatera Utara, merasa kecewa saat mengunjungi lokasi Danau Lau Kawar, Minggu (01/02/2026).
Pada saat ia memasuki lokasi wisata Danau Lau Kawar bersama rombongan, Sabtu (31/01/2026) dikenakan biaya retribusi Rp10.000/orang dan biaya parkir sebesar Rp5000/kendaraan. Tragisnya, di lokasi wisata mereka masih dikenai biaya parkir Rp20 ribu per kendaraan roda 4. (HB-03)