“Ribut” Soal Status Lau Kawar..!! Ketua DPRD akan Panggil Bupati Karo, Heran Kok Bisa Obyek Wisata Buka di Zona Merah Gunung Api Sinabung..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 3, 2026
“Ribut” Soal Status Lau Kawar..!! Ketua DPRD akan Panggil Bupati Karo, Heran Kok Bisa Obyek Wisata Buka di Zona Merah Gunung Api Sinabung..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Obyek wisata Danau Lau Kawar Desa Kutagugung, Kec. Naman Teran, Kab. Karo, Sumatera Utara, rupanya masuk dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) II berdasarkan peta yang dikeluarkan Kemen ESDM.

Hal itu dikuatkan keterangan Ketua DPRD Kab. Karo, Iriani Beru Tarigan, saat dihubungi kru harianbersama.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (03/02/2026) sore.

Menurut Iriani, bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting sudah pernah turun ke Danau Lau Kawar didampingi kepala Desa Kutagugung.

Tapi, Iriani heran, meski sudah dikunjungi bupati aktivitas pariwisata di sana masih tetap buka.

“Lau Kawar itu masih berstatus zona merah ya, tapi pariwisatanya masih tetap dibuka, tapi lebih jelasnya ya dek, ke Dinas Pariwisata, BPBD, Sekda atau ke bupatinya saja ditanyakan ya,” ucap Iriani.

Iriani pun meminta semua pihak menaati aturan yang sudah ada. “Jika itu masuk katagori zona merah atau rawan bencana, ya setidaknya jangan dibuka untuk umum, karena akan membahayakan wisatawan atau masyarakat jika terjadi bencana Gunung Api Sinabung,” tandasnya ketua DPRD Karo dua periode ini.

Terkait hal itu, politisi dari partai “wong cilik” ini mengatakan DPRD akan memanggil bupati dan Dinas Pariwisata Kab. Karo. “Nanti akan kita panggil ya, nanti kita serahkan ke komisi yang membidangi, kalau enggak salah itu komisi C ya,” jelasnya.

Plt Kadis Pariwisata, Antoni Kemit, SSTP, MSi, saat dihubungi kru harianbersama.com melalui telepon WhatsApp, Selasa (03/02/2026) sore belum merespon.

Sementara itu, dalam surat edaran Kementrian ESDM Badan Geologi pada 7 Oktober 2025 yang dikirim Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, Tuahta Rahmajaya Saragih, Senin (02/02/2026) malam melalui WhatsApp, tertulis beberapa poin aturan dalam status Gunung Api Sinabung yakni sebagai berikut.

I. Pengamatan Visual
Secara visual G. Sinabung terlihat jelas hingga tertutup kabut. Teramati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tipis hingga sedang dengan tinggi sekitar 50-400 meter dari puncak. Cuaca cerah hingga hujan, angin lemah hingga sedang ke arah utara, timur, tenggara dan barat. Suhu udara sekitar 14-26°C.

II. Pengamatan Instrumental
Data kegempaan dari tanggal 16-30 September 2025 selengkapnya terdiri dari: 2 kali Gempa Hybrid/Fase Banyak, 15 kali Gempa Vulkanik Dalam, 7 kali Gempa
Tektonik Lokal, 51 kali Gempa Tektonik Jauh dan 1 kali Gempa Getaran Banjir.

Data deformasi EDM (Electronic Distance Measurement) memperlihatkan pola yang stabil. Data jangka panjang (longterm) menunjukkan fluktuasi kecil dan cenderung mendatar.

Data-data deformasi dari tiltmeter Stasiun Sigarang-garang terlihat ada deflasi pada
sumbu Y selama dua minggu terakhir. Sementara itu Stasiun Laukawar menunjukkan kecenderungan yang datar baik sumbu tangensial (sumbu X) maupun sumbu radial (sumbu Y).

IV. Rekomendasi
1. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh hingga 30
September 2025, tingkat aktivitas Gunungapi Sinabung tetap pada Level II
(Waspada).

2. Pada tingkat aktivitas Level II (Waspada) G. Sinabung, masyarakat dan pengunjung/wisatawan direkomendasikan tidak melakukan aktivitas di dalam radius radial 2 km dari puncak G.Sinabung, serta radius sektoral 3,5 km untuk sektor selatan-timur G. Sinabung. Desa-desa yang sudah direlokasi direkomendasikan tidak digunakan lagi sebagai hunian tetap.

3. Di luar radius yang direkomendasikan pada butir 2, aktifitas sehari-hari dapat dilakukan. Masyarakat dan pengunjung/wisatawan agar mematuhi rekomendasi baru bila aktivitas Gunung Api Sinabung menunjukan peningkatan aktivitas dan/atau status levelnya lebih tinggi.

Sementara itu di peta yang dikirim kementrian ESDM RI terlihat jelas Lau Kawar berada dalam lingkaran warna merah jambu, yang menandakan KRB ll yakni berpotensi terlanda aliran awan panas, aliran lava, guguran lava, gas vulkanik beracun dan aliran lahar.

Bahkan dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2016 tentang Penetapan Kawasan Rawan Bencana Geologi menegaskan mengenai zonasi KRB Gunungapi. Zona KRB adalah kawasan yang sangat tidak direkomendasikan untuk tempat rekreasi karena risiko bahaya yang tinggi.

Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi (Peraturan Menteri PU No. 21/PRT/M/2007) menyebutkan membatasi pemanfaatan ruang di KRB untuk keamanan, yang berarti tidak boleh ada pengembangan fasilitas wisata komersial di zona bahaya primer.

Selain itu ada juga Larangan Pengutipan Retribusi (Pungli) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Retribusi hanya diperbolehkan atas jasa yang disediakan dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum.

Jika tempat wisata berada di zona berbahaya (zona merah) yang dilarang, maka tidak ada dasar hukum bagi Pemda untuk mengeluarkan izin usaha wisata di sana, sehingga pungutan retribusi di lokasi tersebut dikategorikan sebagai pungli.

Bahkan dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dinyatakan kewajiban pengelola wisata adalah menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan. Jika lokasi wisata di zona merah, pengelola melanggar aturan keselamatan.

Anehnya, meski sudah ada aturan dan larangan tak boleh ada bangunan permanen, namun di lokasi terdapat beberapa bangunan permanen berupa villa hingga kafe. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini