Paten Kali Polsek Deli Tua Ini Bahh..!! Pencuri Sepeda Motor Ditangkap, Dua Kasus Terungkap..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Februari 6, 2026
Paten Kali Polsek Deli Tua Ini Bahh..!! Pencuri Sepeda Motor Ditangkap, Dua Kasus Terungkap..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Sekali mengayuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Inilah yang dialami Tim Reskrim Polsek Deli Tua kala mengamankan seorang pencuri sepeda motor di Jln Jamin Ginting Km 8, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Jumat (06/02/2026) sekira pukul 03.30 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah Riki Rikardo Surbakti (27) warga Gg Gembira, Kel. Kuala Bekala, Medan Johor. Sedangkan temannya berhasil melarikan diri walau sempat dikejar polisi bersama warga.

Sedangkan korbannya adalah Arjohan (34) warga Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang. Malam itu korban sedang berkunjung ke rumah adiknya. Dia pun memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam miliknya dengan kondisi stang terkunci di teras rumaj.

Tak lama berselang, korban mendengar suara mencurigakan di depan dan melihat pelaku tengah mendorong motornya.

“Korban sempat berteriak minta tolong dan mengejar pelaku. Saat bersamaan, tim patroli kami melintas di Simpang Jalan Luku dan langsung melakukan pengejaran,” ujar Kapolsek Deli Tua, Kompol PS Simbolon, SH.

Pelaku pun berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2220 AHV.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan modus patah stang bersama seorang rekannya berinisial D (DPO).

“Pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di Jln Parang III, Kwala Bekala, dengan kerugian satu unit Honda PCX. Setelah kami cek, ternyata benar ada laporan polisi terkait kejadian tersebut pada November 2024,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Deli Tua guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu rekan pelaku yaitu D.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian (Pasal 477 KUHP) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (HB-02)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini