Kejari Karo “Diserbu” Massa..!! AMKAK Desak Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BDLUT Desa Rimo Bunga..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 29, 2026
Kejari Karo “Diserbu” Massa..!! AMKAK Desak Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BDLUT Desa Rimo Bunga..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

TANAH KARO, BERSAMA

Sekitar 300 massa menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK), mendemo Kejari Karo menuntut penetapan tersangka dugaan korupsi Bantuan Dana Lahan Usaha Tani (BDLUT) Desa Rimo Bunga, Kec. Mardinding, Selasa (29/09/2026).

Dalam aksinya, para pendemo menyampaikan langsung tuntutan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmon Novvery Purba, didampingi Kasi Pidsus Olaon Sinaga, SH, serta Kasi Intel Dona M Sebayang, SH.

AMKAK turut menyerahkan tanda penghargaan berupa uis gara kepada Kejari Karo sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dijalankan.

Koordinator Aksi Juliadi Kaban, SH, MH, mendesak agar Kejari Karo menetapkan tersangka dalam kasus yang terjadi sejak 2016 itu paling lambat dua minggu sejak aksi digelar.

Ads pun pernyataan sikap yang disampaikan berisi sembilan butir tuntutan, yaitu:

1. Kejari Karo harus berani dan tegas memeriksa TYS dan MSM terkait BDLUT Rimo Bunga.

2. Kejari Karo jangan takut memeriksa TYS dan MSM.

3. Mengacu pada dokumen hasil audit BPK RI tahun 2017 terkait keuangan BDLUT Rimo Bunga.

4. Segera memeriksa TYS dan MSM.

5. Menetapkan MSM, TYS, serta pihak lain yang terlibat sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus BDLUT Rimo Bunga 2016.

6. Menerapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 78.

7. Memberikan waktu satu minggu kepada Kejari Karo untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memeriksa TYS dan MSM.

8. Jika dalam satu minggu belum ada kejelasan, AMKAK akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.

9. Segala upaya ini dilakukan demi kemajuan pembangunan Kabupaten Karo dan kesejahteraan masyarakat.

Perwakilan massa Soni Husni Ginting menyampaikan kekhawatiran Kejari Karo belum berani menetapkan tersangka dan seakan tidak mempercayai hasil audit BPK RI.

Menanggapi hal itu, Kajari Karo Edmon Novvery Purba menegaskan tetap berkomitmen menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

“Kami sudah memproses kasus BDLUT Rimo Bunga dan saat ini masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujar Edmon.

Ia menjelaskan, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya bila ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum, perkara akan dihentikan. Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada perwakilan massa.

Massa sepakat menunggu kabar resmi dari Kejari Karo dan berharap lembaga tersebut tegas memberantas korupsi demi kemajuan Tanah Karo. (HB-18)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini