DELI SERDANG, BERSAMA
Entah apa yang terjadi pada sekelompok pemuda mengaku mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA Sumut) ini.
Awalnya, massa yang dipimpin Koordinator Aksi, Imam, itu, demo ke kantor bupati Deli Serdang mendesak aparat hukum mengusut tuntas kasua dugaan korupsi tersebut.
Tapi, setelah beritanya viral, AMARA Sumut malah membuat video dengan narasi tidak ada dugaan korupsi dalam pengadaan jilbab tersebut. Woww…Jangan tanya kenapa..??
Pun begitu, kasus dugaan korupsi ini terlanjur menjadi konsumsi publik. Berbagai tanggapan pun bermunculan. Salah satunya datang dari seorang warga Taufik.
Dia mendesak Pidsus Kejari dan Unit Tipikor Polresta Deli Serdang mengusut tuntas kasus tersebut. “Tak mungkin ada asap kalau tak ada api. Makanya jaksa dan polisi harus jemput bola. Jangan hanya diam di dalam kantornya sambil menikmati dinginnya AC,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, sudah saatnya jaksa dan polisi memanggil para pihak yang terkait dalam kasus itu guna memulai penyelidikan.
“Apa lagi selama ini kita sangat minim mendengar Pidsus dan Tipikor membongkar serta memenjarakan pejabat dan lainnya yang terlibat dugaan korupsi. Jadi, inilah saatnya mereka berbuat bagi rakyat,” tandasnya.
Dalam hal ini, sebut Taufik, jaksa dan polisi sudah bisa memanggil Kabag Kesra Pemkab Deli Serdang untuk dimintai keterangannya. “Dasarnya adalah Dumas aksi demo AMARA Sumut,” ucapnya.
Dengan memeriksa Kabag Kesra dan para pihak yang terduga terlibat, tambahnya, maka akan jelas pokok perkaranya apakah melibatkan istri bupati Deli Serdang seperti yang disebut AMARA Sumut dalam aksinya atau tidak.
“Kalau para pihak terkait sudah diperiksa, tentunya aparat hukum akan tahu apakah kasus ini melibatkan istri bupati atau hanya sekelompok pejabat saja. Atau memang tidak ada korupsi. Dengan demikian tidak ada lagi tafsir liar yang dapat menyudutkan istri bupati maupun pejabat lainnya,” katanya.
Kepala Inspektorat Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, MSi, yang dikonfirmasi kru media ini enggan berkomentar. (HB-06)