MEDAN, BERSAMA
Mulusnya pembangunan gedung perluasan Rumah Sakit Umum (RSU) Grandmed Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), membuat banyak kalangan bertanya-tanya. Kok bisa..??
Salah satunya datang dari Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (LIPPI) Sumut. “Pasti ada sesuatu yang tidak beres makanya pembangunan itu bisa berjalan mulus walaupun izin PBG nya tidak ada. Bupati harus bertindak tegas. Jika tidak kami akan demo,” kata Ketua LIPPI Sumut, M Roni Al-Hadi, SKom, di Medan saat diminta harianbersama.com tanggapannya, Minggu (03/03/2024).
Menurut Roni, dalam Perda tentang PBG–dulu IMB– jelas disebutkan bahwa pembangunan tidak boleh dimulai bila izin PBG-nya belum keluar.
“Jadi, kalau bukan karena adanya sesuatu yang tidak beres, tak mungkin pemilik rumah sakit itu berani membangun,” tandas Roni.
Lagi pula, tambah Roni, sepengetahuannya lokasi dibangunnya RSU Grandmed itu peruntukannya adalah sebagai persawahan berkelanjutan.
“Makanya seluruh bangunan rumah sakit itu dipertanyakan. Kenapa bisa berdiri bangunan rumah sakit?. Kapan Pemkab dan DPRD Deli Serdang mengubah peruntukan lokasi itu?. Saya berpraduga perubahan peruntukan itu tidak ada,” beber Roni.
Karena itu, Roni mendesak bupati Deli Serdang agar bertindak tegas dan adil. “Jangan “sangar” kepada rakyat kecil dan “jinak” kepada pengusaha kaya. Jika bupati masih “loyo” seperti sekarang ini, kita akan melakukan aksi demo. Tunggu aja tanggal mainnya,” tandas Roni. (HB03)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!