LUBUK PAKAM, BERSAMA
Tipikor Polresta Deli Serdang dan Pidsus Kajari Lubukpakam sepertinya “tunduk” kepada Inspektorat Deli Serdang dalam penanganan kasus-kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan ADD oleh para kepala desa di Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sementara aparat Inspektorat Pemkab Deli Serdang terkesan “memelihara” dan melindungi para kepala desa dalam kasus dugaan korupsi ADD.
Makanya hampir tidak ada kasus korupsi dana ADD yang sampai ke pengadilan ataupun penangkapan Kades dalam kasus korupsi ADD.
Contoh kasus adalah penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk Desa Penen Kec. Sibirubiru yang sedang ditangani aparat penegak hukum Polresta Deli Serdang dan Kajari Lubukpakam yang dilaporkan LSM Peduli Rakyat.
Yang dilaporkan adalah dugaan penyimpangan proyek ADD bernilai Rp200 juta lebih. Berupa pembangunan kamar mandi yang secara kasat mata sangat amburadul. Tidak pakai pondasi. Akhirnya proyek tersebut mencium bumi.
Lucunya Kajari Deli Serdang malah melaporkan laporan LSM itu kepada Inspektorat terlebih dahulu, bukan melakukan pemeriksaan atas laporan itu.
Seolah-olah ada kerja sama terjalin antara aparat penegak hukum dengan pihak inspektorat Deli Serdang untuk melindungi korupsi dana ADD tersebut. Aneh. Lebih gawat lagi Polresta Deli Serdang malah memeriksa pelapor dulu.
Karena itu tidak ada lagi warga mau melaporkan dugaan korupsi kepada Polresta, takut diperiksa pula. Sudah melapor, diperiksa pula, sementara oknum Kades yang dilaporkan malah melenggang.
Dalam kasus Kades Penen ini, ada juga dilaporkan bantuan bibit padi unggul senilai Rp50 juta. Bibit yang disalurkan tidak memiliki sertifikat, tidak memiliki label sebagai bibit unggul seperti biasanya.
Ketika diperiksa Inspektorat ditemukan fakta bahwa bibit tidak memiliki sertifikat dan tidak ada bukti tanda terima dari penerima. Dan tidak ada laporan pertanggungjawaban oleh Kades.
Tapi Tim inspektorat masih memberikan waktu untuk menemukan sertifikat dan membuat LPJ baru, sementara bibit padi itu sudah setahun lebih. Kades pun sibuk mencari sertifikat dan membuat tanda terima bibit padi dari masyarakat.
Tidak diketahui yang menandatangani LPJ itu benar penerima bibit atau siapa. Amanlah sang Kades. Tapi proyek pemandian keburu ambruk sebelum Tim Inspektorat turun.
Menurut masyarakat, tidak ada polisi, jaksa atau inspektorat turun ke lokasi. Kabarnya ada perintah bupati Deli Serdang harus dikawal karena telah berkontribusi dalam Pilkada dulu. (HB-01)