MEDAN, BERSAMA
Tim URC Ditreskrimum Polda Sumut memang paten. Pun terluka karena kendaraannya sempat ditabrak, namun anak buah Dirreskrimum Poldasu Kombes Rico Taruna Mauruh itu, berhasil menangkap 5 komplotan pencuri kendaraan antar kota di Sumatera Utara, Senin (25/05/2026.
Pelaku yang residivis ini sudah 35 kali beraksi di berbagai daerah seperti di Kab. Deli Serdang, Sergai, Siantar dan Simalungun. Target pelaku adalah mobil pikap L300. Tapi, jika tidak ada, sepeda motor pun disikat.
“Komplotan ini sudah terlatih dan memiliki spesialisasi, terutama menargetkan mobil pikap kendaraan niaga jenis L300 serta sepeda motor. Berdasarkan data dan pengakuan, mereka telah beraksi 35 kali di berbagai daerah di Sumatera Utara,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Rico Taruna Mauruh, dalam jumpa pers di Mapoldasu, Jumat (29/05/2026).
Ke lima pelaku yaitu Hadijun alias Ijun (48), Indra Prihatin alias Kunyit (49), Irwanto alias Iwan (36), Jumadi alias Madi (42) dan Misrun alias Wawon alias Wak Leng alias Keleng (46).
Para pelaku menjadi target setelah pihak kepolisian menerima banyak laporan pencurian kendaraan di sejumlah daerah. DirreskrimumPolda Sumut, Kombes Rico Taruna Mauruh, pun langsung membentuk tim khusus URC.
Hasilnya, Tim URC berhasil mengendus keberadaan para pelaku di Dusun XII Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai. Di sana pelaku membobol rantai dan gembok pagar warga lalu mencuri dua sepeda motor sekaligus.
Tim ini pun memburu pelaku. Namun, saat akan ditangkap di kawasan Simpang Sei Balai, Kab. Batu Bara, para pelaku melawan. Mobil Avanza yang dikendarai pelaku menabrak mobil Tim URC.
“Pelaku sama sekali tidak kooperatif dan menghalangi tugas kepolisian dengan caraberbahaya menabrakkan kendaraannya ke arah mobil yang dikendarai Tim URC. Dua anggota terluka,” ujar Kombes Rico.
Pun terluka, Tim URC tetap semangat mengejar pelaku sampai ke perkebunan di wilayah Mata Pao, Perbaungan, Serdang Bedagai.
Di sana kendaraan pelaku terhenti karena menabrak portal pembatas jalan masuk area perkebunan. Tapi para pelaku tetap melarikan diri ke areal perkebunan. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku Hadijun alias Ijun.
Dari celotehan Ijun, malamnya polisi menggerebek rumah persembunyian para para pelaku di Kec. Namorambe Kab. Deli Serdang. Di sana polisi menangkap Indra Prihatin alias Kunyit, Irwanto alias Iwan dan Jumadi alias Madi. Berikutnya polisi menciduk Misrun, Selasa (26/05/2026) yang bersembunyi di perkebunan sawit PTPN II di Perbaungan.
Dalam aksinya, setiap anggota kelompok memiliki tugas dan peran masing-masing. Mulai dari otak pelaksana, pengawas situasi dan lingkungan, eksekutor yang membuka jalan masuk, hingga orang yang bertugas menyimpan dan menampung kendaraan hasil curian sebelum dijual kembali.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan berupaya menemukan sisa barang bukti lainnya. Polisi juga memburu penadah atau pembeli kendaraan hasil curian yang menjadi pendukung utama sindikat kejahatan itu. (HB-03)