DELI SERDANG, BERSAMA
Komitmen Pemkab Deli Serdang mewujudkan pemerintahan yang bersih rupanya hanya omon-omon. Ibarat kata pepatah, lain di bibir lain di hati.
Alih-alih bertindak tegas dengan menonjobkan pejabat yang bermasalah, Pemkab Deli Serdang yang dinakhodai Bupati dr Asri Ludin Tambunan alias Aci, malah tetap memberikan jabatan.
Kepala Sekolah (Kasek) SDN 101774 Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Farida Nurmala, contohnya. Sebelumnya, Farida menjabat Kasek SDN 106165 Marindal 1 Kec. Patumbak.
Di sekolah lamanya itu, Farida Nurmala, pernah tersangkut kasus dugaan Pungli terhadap murid, guru dan menyewakan rumah guru yang notabene milik negara kepada orang lain.
Tapi, anehnya, dalam rotasi yang dilakukan Pemkab Deli Serdang, beberapa waktu lalu, Farida Nurmala masih tetap diberi jabatan sebagai Kasek di SDN 101774 Sampali.
Bukannya berubah, Farida Nurmala, sepertinya keranjingan dengan perbuatan lamanya. Di sekolah barunya, Farida terduga kembali mengulangi perbuatan lamanya dengan menyewakan rumah dinas guru kepada pihak non guru.
Farida Nurmala yang dikonfirmasi melalui whatsApp, kemarin, tidak berhasil. Dia terduga memblokir nomor kru media ini.
Sementara itu Halomoan Ritonga ketua K3S SD se Kecamatan Percut Sei Tuan yang ditemui awak media di sekolah tempatnya bekerja, Senin (08/06/2026) mengaku Farida Nurmala Sari dipanggil Dinas Pendidikan pada 3 Juli 2026 untuk di BAP.
“Saya hanya membantu dinas untuk memanggil yang bersangkutan. Soal apakah dia diperiksa terkait menyewakan rumah dinas atau tidak, saya tidak tahu,” ujar Halomoan.
Namun, Kepala Seksi GTK SD Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang, Roslin Silagan, malah membantah pemeriksaan terhadap Farida saat dikonfirmasi kru harianbersama.com melalui WhatsApp Senin sore (08/06/2026).
Langkah Roslina yang terkesan menutupi itu rupanya diikuti Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Deli Serdang, Samsuar Sinaga, dengan melakukan gerakan tutup mulut saat dikonfirmasi.
Tapi berbeda dengan Kadis Pendidikan Kab Deli Serdang, Suparno, yang mengakui Farida sedang di BAP. “BAP-nya sedang diproses,” ujar Kadis tanpa menyebutkan kasusnya kala dikonfirmasi kru media ini melalui WhatsApp, Senin (08/06/2026). (HB-06)