TANAH KARO, BERSAMA
Aparat penegak hukum di Kab. Karo, Sumatera Utara, sepertinya “kasih pilih” dalam menegakkan hukum. Indikasinya, Jesse Togatorop dan Manto Nababan terdakwa penebang kayu hutan lindung “diseret” ke pengadilan untuk diadili, sementara penadahnya dibiarkan bebas gentayangan.
Para terdakwa didakwa melakukan perbuatan mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan lindung tanpa hak serta melakukan penebangan pohon dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin di Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih, Kec. Mardingding, Kab. Karo, Sumatera Utara.
Para saksi dalam keterangannya menyebut penebangan pohon jenis Meranti Gembong di kawasan hutan lindung sejak tahun 2019.
Sementara itu ahli kehutanan lokasi tersebut merupakan kawasan Hutan Lindung Dusun Cirembu, Desa Kuta Pengkih. Para terdakwa juga tidak memiliki izin melakukan aktivitas di hutan tersebut.
Kejari Karo menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Proses penuntutan secara profesional, objektif, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Penuntut umum Roy Andalan Pelawi, menjelaskan, fakta berkas perkara dan persidangan menunjukkan para terdakwa tidak ada diperintah oleh pendeta untuk menebang kayu guna pembangunan gereja.
Terdakwa hanya menjual kayu kepada pendeta sebanyak 2 ton dengan harga Rp. 9.722.000,00. Selain kepada pendeta, terdakwa juga menjual kepada orang lain dengan harga Rp. 5.000.000,00 per ton. (HB-18)