MEDAN, BERSAMA
Kapolsek Munte Polres Karo, AKP Saut Rapolo Silalahi, Kanit Reskrim Polsek Munte Ipda Aziz Tarigan dan Penyidik Pembantu Aipda E Perangin-angin secara resmi telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pengerusakan lahan warisan di Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Laporan tersebut dilayangkan Eka Suranta Sembiring didampingi kuasa hukumnya ke Bid Propam Polda Sumut, Rabu 19 Agustus 2026 siang.
Suhandri Umar Tarigan kuasa hukum Eka Suranta Sembiring mengatakan, pihak-pihak yang dilaporkan antara lain Kapolsek Munte, Kanit Reskrim dan Penyidik Pembantu yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara yang melaporkan kliennya.
“Kami melaporkan Kapolsek, Kanit Reskrim dan penyidik pembantu Polsek Munte Polres Karo ke Bid Propam Polda Sumut terkait dugaan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani perkara yang menimpa klien kita,” ujar Suhendri Umar Tarigan, Rabu (19/8/2026) di Polda Sumut.
Umar Tarigan menjelaskan, kasus ini bermula ketika kliennya Eka Suranta Sembiring melakukan pembersihan ataupun pembangunan makam kakeknya yang merupakan pemilik awal dari tanah yang menjadi objek perkara dalam kasus ini. Saat pembangunan berlangsung, Eka Suranta Sembiring menebang 4 pohon mangga yang berada di areal makam.
Namun setelah pohon mangga tersebut ditebang, lanjut Umar Tarigan, Rosianna Br Ginting yang merupakan istri dari salah satu ahli waris atau saudara sepupu kandung dari terlapor, melaporkan Eka Suranta Sembiring ke Polsek Munte Polres Karo terkait dugaan pengerusakan. Padahal Rosianna Br Ginting dan suaminya belum memiliki alas hak atas tanah tersebut lantaran tanah belum dibagi.
“Klien kami ini hanya untuk memperbaiki makam leluhur yang ada di lahan tersebut. Tetapi dilaporkan dan diterima pula oleh Polsek Munte. Padahal pelapor ini tidak memiliki alas hak, karena tanah tempat pohon mangga itu masih dalam status waris yang belum dibagikan,” terangnya.
Namun sayangnya, lanjut Umar Tarigan, pihaknya Polsek Munte malah menerima laporan tersebut meskipun terkesan cacat hukum. “Jadi alas hak daripada pelapor itu tidak ada, dan legal standing dia untuk membuat laporan juga tidak ada. Kami merasa Polsek Munte itu tidak profesional dalam menerima laporan polisi seperti itu,” terangnya.
Umar Tarigan menyebut, akibat ketidakprofesionalsn Kapolsek, Kanit Reskrim dan penyidik Pembantu Polsek Munte, kliennya Eka Suranta Sembiring merasa dirugikan dari sisi materil dan immateril. Maka dari itu, pihaknya meminta Kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Propam Polda Sumut segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita merasa sangat kerugian di waktu, tenaga, materi. Kita itu naik ke Karo itu membutuhkan dana. Klien kita dipanggil ke sana, di mana klien kami ini adalah seorang pengusaha sehingga banyak waktu dia terbuang. Hampir setengah hari kalau kita turun ke Karo dan sudah dipanggil berkali-kali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kita akan cek laporannya. Jika laporannya sudah masuk. Tentunya akan kita tindak lanjut dan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnys. (HB-03)