MEDAN, BERSAMA
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap AR (37) kepala lingkungan (Kepling) karena menjual ekstasi di Jln Starban, Kel. Polonia, Kec. Medan Polonia.
Dari penangkapan itu disita barang bukti pil ekstasi 600 butir. Kepling itu kini ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum.
“Penangkapan pada 15 Agustus 2026 setelah personel mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya oknum kepling yang akan melakukan transaksi narkotika di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Sabtu (05/09/2026).
Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan awal pelaku AR mengaku hendak mengantarkan ratusan butir ekstasi itu kepada seseorang atas suruhan pria berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan.
“Pelaku mengakui akan melakukan transaksi atau mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada seseorang atas suruhan S (dalam lidik),” terangnya. Oknum kepling itu dalam menjalankan bisnisnya mendapatkan bayaran sebesar Rp4 juta.
“Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut. Sementara kasus peredaran narkoba itu masih dalam penyelidikan untuk menangkap jaringan lainnya,” ujarnya.(HB-03)