MEDAN, BERSAMA
Pakaian bekas impor atau populer disebut ‘Monza’ ilegal, rupanya masih bebas masuk dan diperdagangkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Beberapa diantaranya di pasar Simalingkar, Pajak Melati dan berbagai pusat perdagangan maupun pasar-pasar di Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi yang didapat, barang ilegal diduga dikirim menggunakan kapal dari Malaysia ke Indonesia, namun singgah dulu ke Surabaya.
Selanjutnya, pakaian bekas berbagai merek dibawa ke perairan di Kabupaten Langkat menggunakan ekspedisi milik seseorang berinisial AN, untuk didistribusikan ke daerah Simalingkar.
Barang diduga dikirim oleh tiga orang, yakni MD, M dan MC, lalu didistribusikan ke penerima masing-masing MS, MJ, MR, dan MJ.
Frekwensi barang diperkirakan mencapai 300 ballpress sekali kirim dan masuk seminggu 4 kali.
Saat dikonfirmasi, Kasi Layanan informasi Bea Cukai Medan, Benedictus mengatakan akan menyampaikan ke unit pengawasan maupun penindakan.
“Ijinkan saya menyampaikan informasi tersebut ke unit pengawasan dan penindakan bea cukai untuk pendalaman dan penelitian lebih lanjut,” ujar Kasi Layanan informasi Bea Cukai Medan, Benedictus, Rabu (09/09/2026).
Terpisah, Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Medan, Musliadi, mengaku akan menindaklanjuti informasi maraknya pakaian bekas impor di Kota Medan.
Begitu juga dengan pengiriman yang diduga lewat perairan menggunakan kapal dari Malaysia yang singgah ke Surabaya lalu ke perairan di Kabupaten Langkat.
“Kami berterimakasih atas informasinya. Akan kami tindaklanjuti dengan pemetaan dan pendalaman informasi ini,” tegas Musliadi.
Ia menambahkan, sejauh ini pengiriman pakaian bekas impor ilegal masih menjadi atensi.
Mereka juga telah melakukan penindakan terhadap kapal bermuatan pakaian ilegal bersama tim gabungan.
“Dapat kami informasikan juga terhadap beberapa upaya pemasukan balepress ilegal melalui jalur laut khususnya melalui wilayah perairan Sumut menjadi atensi khusus kami, dan telah dilakukan beberapa kali penindakan dengan harapan dapat menekan peredaran balepress ilegal di wilayah Sumut dan sekitarnya,” paparnya. (HB-03)