Terduga Dalang Mosi tak Percaya..!! P-APBD Rp503 M Gagal, Bupati Deli Serdang "Panik" tak Bisa Bayar Proyek "Siluman"..!!
Baca Juga:
MEDAN, BERSAMA
Mosi tidak percaya 34 anggota dewan terhadap pimpinan DPRD diduga bukan gerakan murni legislatif. Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan diduga menjadi aktor di balik gerakan tersebut.
Informasi yang dihimpun, Selasa (13/10/2026), mosi tak percaya itu mencuat setelah gagalnya pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2026.
Kegagalan P-APBD itu membuat bupati resah dan khawatir. Pasalnya, banyak kegiatan yang tidak ada dalam perencanaan namun sudah terlanjur selesai dikerjakan di lapangan, sehingga tidak dapat dibayar karena menyalahi prosedur. Jika dipaksakan dibayar, akan berdampak hukum.
Kondisi tersebut mirip dengan kasus korupsi swakelola di Deliserdang pada tahun 2010 silam. Kala itu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deliserdang diputus bersalah dengan kerugian negara sebesar Rp105 Miliar.
Kabarnya yang mengonsep surat mosi tidak percaya itu disebut-sebut pejabat Inspektorat Deliserdang. Eksekutornya berkolaborasi dengan oknum Anggota DPRD dan masing-masing anggota DPRD diminta menandatanganinya di ruangan Fraksi PKS.
Selanjutnya, surat tersebut diduga diantar langsung ke masing-masing kantor DPP Partai Politik di Jakarta oleh oknum ASN Pemkab Deliserdang pada 9 Oktober 2026.
Yang paling janggal, surat mosi tidak percaya tersebut bahkan tidak masuk dalam buku administrasi surat keluar DPRD Deliserdang. Artinya surat tersebut adalah surat liar, tidak memiliki nomor registrasi resmi Setwan.
Kejanggalan terlihat saat konferensi pers di ruangan Komisi I. Perwakilan 34 dewan yang berjumlah 17 orang sempat ditanya wartawan apakah mereka melakukan mosi tidak percaya, saat itu mereka membantah.
Namun belakangan surat mosi yang dilayangkan ke DPP Partai itu disebarluaskan melalui media dan konten kreator pendukung bupati.
Bupati Blokir Nomor Dewan
Informasi juga didapat, salah satu anggota dewan mengaku ketika menghadiri salah satu kegiatan partai, bupati menanyakan langsung kepadanya mengapa dirinya tidak mau menandatangani mosi tidak percaya.
Anggota dewan tersebut menolak karena mengetahui jika P-APBD tetap disahkan padahal ada pergeseran anggaran dan kegiatan tidak ada dalam perencanaan namun sudah selesai dikerjakan, itu merupakan kesalahan prosedur.
Akibat penolakan itu, hubungan yang sebelumnya dekat dengan bupati menjadi renggang, bahkan hingga kini nomor telepon anggota dewan tersebut diduga diblokir bupati.
Selain itu melalui inspektorat, bupati juga telah mengobok-obok lembaga legislatif tersebut dengan menggeledah bagian keuangan DPRD tanpa dasar yang jelas.
Akhirnya bupati memberhentikan tiga orang ASN dan memindahkannya ke Kecamatan Gunung Meriah yakni Kabag Keuangan Mahmudin Siregar dan Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Nikmatul Husna. Serta mencopot jabatan Bendahara Pengeluaran berinisial EAS.
Tidak itu saja, yang mengatasnamakan Himpunan Aktivis Republik Indonesia Sumatera Utara (DPW HARI Sumut) juga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Selasa (13/10/2026).
Mereka mendesak Partai Gerindra mengevaluasi Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri, menyusul polemik P-APBD Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.
Aksi tersebut diduga masih bagian dari skenario untuk terus menekan pimpinan DPRD agar kegiatan yang nilai anggarannya mencapai Rp503 miliar dapat dimasukkan ke R-APBD Tahun 2027.
Sementara itu Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak berkomentar. (HB-01)
, harianbersama -
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News