Terbongkarr..!! Ini Penyebab Harga BBM Non Subsidi Naik di Sumatera Utara..!! Pertamina Gak Dapat Apa-apa..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - Mei 6, 2021
Terbongkarr..!! Ini Penyebab Harga BBM Non Subsidi Naik di Sumatera Utara..!! Pertamina Gak Dapat Apa-apa..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

Jakarta, Bersamanewstv

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan alasan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara (Sumut).

Dilansir cnnindonesia, menurut Ahok, hal itu merupakan dampak dari kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non subsidi dari 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.

Kenaikan tarif PBBKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.

Ahok menjelaskan penyebab kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara (Sumut) adalah kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Tarif PBBKB bahan bakar non subsidi ditetapkan naik 2,5 persen dari 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut. Kenaikan tarif PBBKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.

“Yang terjadi adalah pemerintah daerah Sumut yang menaikkan PBBKB dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Memang itu hak pemerintah daerah masing-masing,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (06/05/2021).

Ahok mengaku mendapatkan telepon dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk mengonfirmasi penyebab kenaikan tarif BBM nonsubsidi di Sumut. Dalam percakapan itu, Ahok meminta waktu untuk mencari penjelasan kepada anak buahnya di Pertamina. “Benar ada telepon dan saya bilang mau cek,” ujarnya.

Untuk diketahui, PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini termuat dalam UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pasal 19 UU PDRD menyatakan tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Sementara itu, dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Atas dasar itu, Ahok menyatakan bahwa selisih kenaikan tarif BBM tersebut tidak masuk ke kantong perusahaan. “Masuk ke kas pemerintah daerah, Pertamina tidak ada dapat apapun,” terangnya.

Terpisah, Edy menjelaskan bahwa perubahan PBBKB itu terkait kondisi ekonomi Sumut yang mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi. Tercatat, pertumbuhan ekonomi Sumut minus 1,07 persen di 2021.

Oleh karenanya, ia mengeluarkan Pergub tentang kenaikan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut. Tujuannya, untuk mengompensasi kontraksi ekonomi.

“Begitu (pertumbuhan ekonomi) yang 5,22 persen (di 2020), tahun 2021 dia minus menjadi 1,07 persen. Dari mana uangnya harus kami cari untuk menutupi ini? Oke, saya naikkan PBBKB 2,5 persen, kami bikin Pergub lalu komunikasikan dengan Komisi C,” urainya.

Menurutnya, kenaikan PBBKB seharusnya tidak perlu dibahas. Pasalnya, PBBKB ibarat ‘cadangan devisa’ yang menjadi kewenangan gubernur. Bahkan, ada ruang kenaikan hingga 10 persen.

Terlebih, pada 2020 lalu ia memutuskan tidak menaikkan PBBKB. Padahal, sejumlah provinsi lainnya mengerek tarif PBBKB ketika itu.

Sebelumnya, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumatera Bagian Utara Taufikurachman juga membenarkan kenaikan harga BBM itu menyesuaikan dengan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut menjadi 7,5 persen, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, maka Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut,” tutur dia dalam keterangan resmi.

Sebagai informasi, kenaikan tarif BBM nonsubsidi di Sumut berlaku per 1 April 2021. Detailnya, harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, dan Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050.

Selanjutnya, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. (***)

IMBAUAN REDAKSI: Ayoo…Kita lawan virus Corona (Covid-19)..!! Patuhi protokol kesehatan (Prokes)..!! Jaga jarak dua meter, pakai masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan pakai sabun di air mengalir. Bukan hebat kali Corona itu kalau kita bersatu..!! 💪💪👍👍🙏🙏

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini