MEDAN, BERSAMA
Kepala Sekolah Dasar Negeri 064975 Jln Tuba IV, No 4, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, yang menjual baju olahraga Rp 150 ribu kepada siswanya termasuk kategori mahal.
Sebab, di beberapa sekolah lainnya, masih ada yang menjual baju olahraga dengan harga Rp 90 ribu sampai Rp 120 ribu.
“Kalau di sekolah ini (064975) harganya mahal (Rp 150 ribu). Namun bagaimana lagi, jika kami tidak beli nanti anak-anak tidak punya baju olahraga,” kata seorang ibu rumah tangga yang enggan menyebutkan identitasnya, Rabu (08/11/2023) kemarin.
Sedangkan di sekolah lain, menurut wanita ini, ada yang mematok harga Rp 90 ribu-Rp 120 ribu. “Jadi, baju olahraga itu termasuk kategori mahal,” terang sumber.
Informasi yang dihimpun, siswa di sekolah itu jumlahnya 300 orang dari kelas 1-6.
Terpisah, Kepala Sekolah Dasar Negeri 064975 bernama Hamidah ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa baju batik dan baju olahraga itu dijual kepada murid.
“Iya, memang dijual kepada siswa baju batik dan baju olahraga itu. Saya hanya melanjutkan peraturan yang sudah ada. Sebelum saya menjadi kepala sekolah peraturan itu sudah ada,” ucapnya.
Ketika dipertanyakan mengenai dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) kepala sekolah ini mengaku tidak ada aturan baju batik dan olahraga itu dalam dana bos.
“Tidak ada juknisnya kalau baju batik dan baju sekolah. Hanya saja, orang tua siswa bisa membelinya dengan cara dicicil,” terangnya. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!