MEDAN, BERSAMA
Kasus suami “bantai” istri mendapat perhatian serius dari Pemuda Batak Bersatu. Apalagi jaksa Kejari Padang Lawas, Sumatera Utara, Andri Rico Manurung, SH, yang menangani perkara itu tidak menahan tersangka SH.
“Seharusnya jaksa penuntut umum menahan tersangka. Bukan malah terkesan “memperkosa” rasa keadilan masyarakat dengan bebasnya tersangka “gentayangan” di luar sana,” tegas Tim BPH PBB Sumatera Utara, Marudut H Gultom, Jumat (24/11/2022) siang.
Ada pun SH jadi tersangka melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Marudut menilai, seharusnya jaksa menahan tersangka karena tindak pidana melanggar hukum yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi.
“KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal,” tuturnya.
Dengan ditangguhkannya penahanan tersangka, menurut Marudut, akan membuat masyarakat berpraduga tersangka kebal hukum.
“Apa lagi sewaktu proses tahap II, tersangka ini datang menggunakan mobil branding partai politik dan langsung ditangguhkan penahanannya. Jadi, kami berpraduga ada intervensi,” tambahnya.
Marudut berharap jaksa penuntut umum bersikap objektif dan memberikan keadilan kepada pihak korban.
“Jangan pula dengan tidak ditahannya tersangka membuat pandangan di masyarakat tuntutan atau pun vonis tersangkan akan ringan. Mudah-mudahan jaksa tidak melakukan KKN,” ujarnya.
Kajari Padang Lawas Teuku Herizal melalui Humas mengatakan, berkas tersangka SH telah dilimpahkan ke Pengadilan Sibuhuan tertanggal 21 November 2023 dengan surat pengantar nomor B-242/L.2.36/Eoh.2/11/2023. “Sudah dilimpahkan ke PN Sibuhuan,” terangnya.
Sebelumnya, pihak Polres Padang Lawas juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan tersebut. Sementara sang istri sebelum berpisah mengaku berulang kali “dihajar” sang suami. Dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya bila kebetulan berjumpa di suatu tempat. (HB10)
IMBAUAN REDAKSI:
Meski pemerintah menyatakan status endemi, bukan berarti Virus Corona (Covid-19) sudah tidak ada lagi. Tetap waspada dan yakinlah Corona tak bisa berbuat apa-apa kalau kita tetap bersatu..!!