Hebohh..!! Beredar Kabar Josniko Tarigan Preman “Pembantai” Warga Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Humas PN: Tunggu Hasil Sidang..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 9, 2025
Hebohh..!! Beredar Kabar Josniko Tarigan Preman “Pembantai” Warga Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Humas PN: Tunggu Hasil Sidang..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Masyarakat heboh sekaligus resah dengan beredarnya kabar terdakwa Josniko Tarigan preman “pembantai” warga akan divonis majelis hakim hanya 1,4 tahun.

“Kami resah, karena sidang vonis belum digelar tapi sudah beredar informasi terdakwa akan divonis 1,4 tahun. Kami minta majelis hakim menjelaskan informasi yang beredar ini. Jangan sampai Josniko si preman itu divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa 2,2 tahun,” kata kerabat korban, E Sirait.

Humas PN Lubuk Pakam Endra Endrawan.

Menurutnya, korban Notrianta Sebayang mengalami kekerasan dianiaya secara sadis memakai batu. Bukan itu saja, anak korban mengalami trauma atas aksi itu.

“Bayangkan anak balita melihat kekerasan, melihat ayahnya dipukuli pakai batu, melihat mamaknya menjerit histeris. Ini harus menjadi pertimbangan hakim. Memberikan rasa keadilan bagi korban,” terangnya.

Selain beredarnya informasi vonis rendah itu, selama persidangan di Pengadilan Cabang Pancur Batu, massa dari OKP selalu memadati lokasi persidangan.

Bahkan, massa mendukung Josniko juga sempat melakukan demo ke Polsek Pancur Batu dan kejaksaan diduga untuk melaksanakan intimidasi atas perkara itu.

Humas PN Lubuk Pakam, Endra Hermawan menegaskan informasi yang beredar itu tidak benar.

“Tidak benar informasi itu. Selama persidangan putusan belum digelar, siapapun tidak boleh mengetahui dan tidak akan mengetahui berapa tahun terdakwa ini divonis oleh hakim,” katanya, Selasa (09/09/2025) siang.

Endra menyebutkan, majelis hakim akan tetap profesional dan berkeadilan dalam memutus suatu perkara dan tidak terpengaruh dengan adanya gerakan massa.

“Tidak ada intervensi dan keberadaan dari kelompok massa itu tidak memperngaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara,” tambahnya.

Sedangkan mengenai anak korban yang trauma, pengadilan akan melihat fakta persidangan yang berlangsung.

“Pastinya, majelis hakim akan memberikan putusan yang berkeadilan sesuai dengan fakta-fakta dan keyakinan hakim,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang menangani perkara Morailam Purba tidak hadir dalam persidangan dikarenakan sedang diklat, Rabu 27 Agustus 2025. Persidangan akan digelar dengan agenda putusan sesuai jadwal 10 September 2025.

Terdakwa Josniko Tarigan sebagaimana diketahui tidak koperatif selama perkara ini bergulir. Setelah ditetapkan tersangka oleh Polsek Pancur Batu, pria ini juga tidak koperatif. Sampai akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Lalu diamankan.

Josniko warga Kec. Pancur Batu ini ditetapkan tersangka karena menganiaya Notrianta Sebayang di Jln Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 2022. Pelaku memukuli korban menggunakan batu.

Bahkan penganiayaan dilakukan Josniko itu terjadi di depan anak dan istri korban yang sampai saat ini mengalami trauma. Dua tahun bergulir, Josniko berhasil diamankan polisi pada Juni 2025. (TIM)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini