LANGKAT, BERSAMA
Entah ajian apa yang dipakai PT Gamitraco Tunggal sehingga Pemkab Langkat diam saja saat perusahaan itu membangun tower Telkomsel tanpa izin di hutan produksi di Dusun Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kec. Tanjung Pura.
Informasi yang diperoleh kru harianbersama.com di lapangan, tower Telkomsel itu dibangun pada 2024 lalu dengan ketinggian sekitar 51 meter. Lokasinya berada di kebun kelapa sawit warga.
Kepala Desa Kwala Serapuh, Hasanudin, membenarkan lokasi dibangunnya tower Telkomsel itu berada di wilayah hutan produksi.
Menurut Hasanudin, kala itu pihak PT Gamitraco Tunggal yang membangun tower itu mengaku sudah ada yang mengurus perizinannya.
“Kata mereka ketika itu sudah ada yang mengurus soal perizinan. Lagi pula apa mereka berani mendirikan bangunan tower tanpa melengkapi izin,” ujar Kades.
Sementara itu Ketua BPD Desa Serapuh, Tonggo, ketika diminta keterangannya mengaku mengetahui adanya pembangunan tower tersebut. “Tapi saya tidak pernah dilibatkan,” katanya.
Sedangkan Dinas PUPR Langkat Bidang Fungsional Ahli Pertama Tata Jarya dan Penataan Ruang, Ir Agung Supriadi, ST, MT, ketika dikonfirmasi kru harianbersama.com di ruang kerjanya, Rabu (22/04/2026) mengaku pernah didatangi dua orang untuk mengurus perizinan bangunan tower tersebut.
“Saat itu kami meminta bukti dari kehutanan bahwa titik lokasi dibangunnya tower itu bukan hutan produksi. Tapi mereka tidak bisa memberikannya,” ungkap Agung.
Karena itu pula, tambah Agung, Dinas PUPR Pemkab Langkat tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunannya. “Kami tidak berani sebelum ada keterangan yang sah dari pihak kehutanan,” tandasnya.
Menurut Agung, kalau memang tower tersebut sudah berdiri dan sudah difungsikan oleh operator yang bersangkutan, itu sudah melanggar ketentuan. “Kita segera mengecek kebenarannya untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sayangnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD KPH Wilayah satu Stabat saat hendak dikonfirmasi tidak berhasil. “Bapak tidak ada, lagi kegiatan di luar,” ujar seorang staf di sana.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Keprianto Tarigan, SH, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (22/04/2026) meminta Bupati Langkat H Syah Afandin agar tegas terhadap jajarannya dalam mengawasi setiap pembangunan di Kab. Langkat.
“Bupati dan jajarannya harus tegas karena terkait dugaan pembangunan tanpa izin. Ini kan berpengaruh terhadap sumber PAD Pemkab Langkat,” tandasnya. (HB-05)