MEDAN, BERSAMA
Lima bulan sudah kasus video telanjang yang beredar luas di akun Instagram “Bokep STM Hulu” dilaporkan korbannya D Br B (23) ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Namun hingga kini kasusnya tidak diketahui prosesnya.
Pihak penyidik belum pernah memberikan SP2HP sehingga korban merasa bingung dan mempertanyakan keseriusan Subdit I Dit Siber Poldasu menangani laporan pengaduannya.
Kasubdit I/Dit Siber Poldasu Kompol Julkifli Ritonga yang dikonfirmasi mengaku akan mengecek. “Saya cek dulu ya bang,” katanya lewat WhatsAap (WA), Kamis (06/08/2026).
Sebelumnya beredar di IG asusila korban dengan mantan pacarnya dalam kondisi telanjang. Video itu diketahui korban atas pemberitahuan dari temannya.
Kemudian, korban sempat menghubungi pemilik akun IG yang diyakini mantan pacarnya untuk dihapus namun menolak. Lalu, korban menscreenshots video tersebut untuk dijadikan bukti laporan pengaduan ke polisi.
Setelah membuat laporan ke Poldasu, pada Jumat 27 Maret 2026 korban selanjutnya dimintai keterangan oleh Ipda Agrianto Simanullang SH dan Leonardo Lukita Simbolon dari Subdit I.
Namun, sejak saat itu korban tidak pernah mengetahui sejauhmana penyelidikan yang dilakukan Poldasu. Pihak penyidik tidak pernah memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan).
Ironisnya, korban mengaku beberapa kali dihubungi mengaku oknum penyidik Poldasu mengajak bertemu pada tengah malam.
“Sudah laporan pengaduan saya tidak ada tindak lanjut malah saya ditelepon mau ngajak ketemu tengah malam,” ujar korban yang kemudian menolak ajakan tersebut.
Korban menyebut, ketika pria mengaku penyidik itu mengajaknya keluar, dia sempat mempertanyak perkembangan kasusnya. Namun pria itu mengaku masih dalam penyelidikan.
Korban berharap Kapolda Sumut memberi perhatian serius laporannya. Dia mengaku keluarganya ltelah dipermalukan.
Kepada awak media, ia sangat menyayangkan kinerja penyidik karena terkesan lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus asusila yang dialaminya.
“Saya berharap Siber Poldasu menuntaskan laporan pengaduan saya dengan menangkap pemilik akun “Bokep STM Hulu” untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” harap korban.
Ditressiber Poldasu Kombes Pol Dr. Batu Wicaksono yang di konfirmasi kru media pada (06/08/2026) tidak merespon. (HB-03)