Siap-siap Kelen Yaa..!! Rosianna Br Ginting Dilaporkan ke Polda Sumut Kasus Dugaan Laporan Palsu..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 8, 2026
Siap-siap Kelen Yaa..!! Rosianna Br Ginting Dilaporkan ke Polda Sumut Kasus Dugaan Laporan Palsu..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Eka Suranta Sembiring (46) melaporkan Rosianna Br Ginting ke Polda Sumut dalam kasus dugaan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana (KUHP).

Thomas Tarigan kuasa hukum Eka Suranta Sembiring mengatakan, laporan tersebut dibuat untuk meminta kepastian hukum atas peristiwa yang dialami kliennya. Dia meminta Polda Sumut agar memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kedatangan kami hari ini ke Polda Sumut untuk membuat laporan terkait dugaan laporan palsu dan fitnah terhadap klien kami Eka Suranta Sembiring. Kami minta polisi memproses laporan ini untuk mendapatkan kepastian hukum,” ujar Thomas Tarigan di Mapolda Sumut, Selasa (08/09/2026).

Dijelaskan Thomas Tarigan, sebelumnya kliennya Eka Suranta Ginting dilaporkan Rosianna Br Ginting ke Polsek Munte Polres Karo, terkait dugaan pengerusakan lahan.

Kasus ini berawal ketika Eka Suranta Sembiring melakukan pembersihan ataupun pembangunan makam kakeknya yang merupakan pemilik awal dari tanah yang menjadi objek perkara dalam kasus ini. Saat pembangunan tersebut berlangsung, Eka Suranta Sembiring menebang 4 pohon mangga yang berada di areal makam.

Setelah pohon mangga ditebang lanjut Thomas Tarigan, Rosianna Br Ginting yang merupakan istri dari salah satu ahli waris atau saudara sepupu kandung dari terlapor, melaporkan Eka Suranta Sembiring ke Polsek Munte Polres Karo terkait dugaan pengerusakan. Padahal Rosianna Br Ginting dan suaminya belum memiliki alas hak atas tanah tersebut lantaran harta warisan itu belum dibagi.

Namun setelah kasus ini bergulir di kepolisian, akhirnya pada 15 Agustus 2026, penyidik Polsek Munte menghentikan laporan Rosianna Br Ginting dengan Surat Ketetapan nomor S. Tap/Henti.Lidik/01/VIII/2026 yang ditandatangani Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo Silalahi dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

Namun demikian, sambung Thomas Tarigan, akibat laporan Rosianna Br Ginting itu, kliennya merasa dirugikan baik secara materiil dan immateriil.

Bahkan, akibat laporan tersebut, kliennya sempat mengalami tekanan psikologis lantaran dituduh melakukan tindak pidana. Padahal Eka Suranta Sembiring hanya berniat untuk memperbaiki makam kakeknya.

“Pertama, nama baik klien kami tercemar. Kedua, waktu, tenaga dan pikiran terkuras. Karena itu klien kami menuntut hak-hak hukumnya melakukan laporan balik kepada orang atau pelapor yang sebelumnya melaporkan klien kami,” ujar Thomas Tarigan. (HB-03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini