DELI SERDANG, BERSAMA
Salah satu bangunan proyek rehab MCK di Dusun IV, Desa Penen, Kec. Sibiru-biru, Kab. Deli Serdang, Sumatera utara, menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 33.453.000 roboh rata dengan tanah.
Padahal, kasus dugaan korupsi rehab MCK ini masih dalam proses dan ditangani Kejari Deli Serdang dan Polresta Deli Serdang, setelah menerima Laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat (LSM Perak).
Informasi diperoleh, proyek yang dikerjakan asal jadi tersebut kini sudah tidak berbentuk. Temboknya roboh, atap MCK yang terbuat dari seng asbes dan rangka yang terbuat dari kayu ikut runtuh.
Namun pihak pemerintah desa menuding jika runtuhnya bangunan MCK akibat terpaan angin. Bukan karena dibangun asal jadi.
Namun anehnya, bangunan rumah warga yang ada di sekitar lokasi bangunan MCK tidak ikut rusak diterpa angin. Ini benar-benar aneh bin ajaib.
Pasalnya, robohnya bangunan bukan seperti diterpa angin saja, melainkan seperti terkena gempa dahsyat karena ikut merobohkan dinding tembok bangunan MCK.
Inspektorat Kab Deli Serdang dikabarkan telah memeriksa Kepala Desa Penen Gunanta Tarigan dan sejumlah perangkat desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2024.
Tim dari Inspektorat juga dikabarkan telah turun ke lapangan untuk memeriksa langsung bangunan proyek atas instruksi dari Kejari Deli Serdang.
Tapi pemeriksaan yang dilakukan inspektorat terkesan hanya formalitas alias “ecek ecek”. Inspektorat sepertinya melindungi kepala desa bermental korupsi itu sehingga pembangunan maksimal tidak pernah dirasakan masyarakat Desa Penen.
Didapat informasi, tim dari inspektorat berjumlah sekitar 4 orang, hanya melihat sebentar meninjau lokasi lalu pulang. Sehingga terkesan mengabaikan adanya dugaan penggelembungan anggaran yang dilakukan kades.
Kuat dugaan, anak buah Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan ini sudah menerima uang “tutup mata” dari kepala Desa Penen, sehingga pemeriksaan yang dilakukan mengabaikan kerugian negara yang dilakukan Kepala Desa Penen Gunanta Tarigan.
LSM Perak selaku pelapor pun berharap agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Sapta Putra, SH, MHum dan Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana, SIK, MSI, serius menangani dugaan korupsi yang merugikan negara yang dilakukan kepala Desa Penen Gunanta Tarigan.
“Kita meminta agar APH serius menangani dugaan korupsi itu dengan langsung turun ke lapangan. Jangan hanya menerima laporan dari inspektorat. Jangan sempat masyarakat ikut menduga Kejari dan Polresta Deli Serdang juga telah ikut menerima suap dalam menangani dugaan korupsi tersebut,” bebernya. (HB-04)