Dugaan Penipuan..!! POM TNI AU Selidiki Keterlibatan Anggota, Korban Surati Kasau..!!

Mencerdaskan & Memuliakan - September 30, 2026
Dugaan Penipuan..!! POM TNI AU Selidiki Keterlibatan Anggota, Korban Surati Kasau..!!
 - (Mencerdaskan & Memuliakan)
Editor

MEDAN, BERSAMA

Kapentak Lanud Soewondo, Kapten Pnb Lucky Pratama, memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum TNI Angkatan Udara (AU).

Ia mengatakan, perkara penipuan dan penggelapan itu masih dalam proses penyelidikan. “Untuk kasusnya masih diselidiki,” katanya saat bertemu awak media di Lanud Soewondo, Rabu (30/09/2026).

“Untuk keterangan lainnya saya belum bisa sampaikan karena perkaranya masih dalam penyelidikan. Nanti pimpinan akan menyampaikan bagaimana hasil dari pemeriksaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut,” tambah.

Sementara itu Suliwaty mengirimkan surat kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) karena menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum TNI AU.

Surat itu dikirim oleh kuasa hukumnya Agas Sitompul. “Ya, hari ini kita akan mengirimkan surat kepada KASAU untuk mendapat rasa keadilan dan kepastian hukum karena klien kami ini menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum TNI AU di Lanud Soewondo,” katanya.

Ia menerangkan, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakuan oknum TNI AU berinisial BDPS itu telah dilaporkan ke Polisi Militer Pangkalan TNI AU Soewondo dengan bukti laporan Nomor Pom-444/02/IX/2026/Satpom Swo tertanggal 10 September 2026.

“Laporan itu telah ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap klien kita untuk dimintai keterangannya atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dialaminya,” terangnya.

Namun, Agas menyayangkan terhadap oknum TNI AU inisial BDPS yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan itu belum dilakukan pemeriksaan tetapi hanya sebatas wawancara.

“Menurut pandangan hukum saya apabila oknum TNI telah diperiksa seharusnya sudah tertuang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tetapi dia hanya sebatas diwawancara sehingga itu bukan agenda pemeriksaan,” bebernya.

“Pada kesempatan ini kami mendesak agar KASAU, Puspomau, serta Danlanud Soewondo untuk menuntaskan laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu sehingga memberikan rasa keadilan kepada korban,” harap Agas Sitompul.

Untuk diketahui, dalam laporannya korban yang merupakan warga Dusun V, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, itu mengakui mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Saya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah terkait proyek penimbunan lahan persawahan seluas 4 hektar. Salah satu pihak yang saya laporkan berinisial BDPS oknum TNI AU,” katanya kepada awak media di Mapolda Sumut Jumat (25/09/2026) lalu.

Ia menjelaskan, awalnya mendapat pekerjaan melakukan penimbunan lahan persawahan seluas sekitar 4 hektar di kawasan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Kemudian saya mencari rekanan lalu didatangi BDPS bersama rekannya DAB yang menawarkan diri untuk mengerjakan proyek tersebut,” jelasnya bahwa pada awal pertemuan BDPS mengaku sebagai warga sipil namun akhirnya diketahui kalau dia merupakan oknum TNI AU.

“Saya menyetujui kerjasama lalu melakukan pembayaran secara bertahap sebesar Rp300 juta, Rp250 juta, Rp250 juta dan Rp250 juta dengan total pembayaran mencapai Rp1,6 miliar disertai bukti kwitansi,” tambahnya.

Singkat cerita, Suliwaty menyesalkan pekerjaan penimbunan lahan persawahan itu pun ternyata tidak terselesaikan karena sisa lahan seluas 1 hektar yang belum ditimbun.

“Padahal semua biaya pekerjaan telah dibayarkan kepada meraka tetapi sisa pengerjaan lahan seluas 1 hektar itu ditinggalkan begitu saja,” sesalnya seraya menyebutkan kasus penipuan itu telah dilaporkannya ke Mapolda Sumut.

“Saya mengambil langkah hukum melaporkan DAB ke Polda Sumatera Utara pada 29 September 2023 dengan Nomor LP/B/1163/IX/2023/SPKT Polda Sumatera Utara terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang. Namun sampai sekarang ini laporan itu tidak berjalan,” ucapnya.

Ia pun menambahkan, kliennya juga melaporkan oknum BDPS ke Polisi Militer Pangkalan TNI AU Soewondo dengan bukti laporan Nomor Pom-444/02/IX/2026/Satpom Swo tertanggal 10 September 2026.

“Untuk nilai kontrak pekerjaan penimbunan lahan itu mencapai Rp2,05 miliar. Namun total uang yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar karena harus kembali mengeluarkan biaya sendiri untuk menyelesaikan penimbunan lahan tersebut,” pungkasnya.(HB03)

Tinggalkan Komentar

Tag

close
Banner iklan disini