<span;><span;>MEDAN, BERSAMA
<span;>Pemko Medan kebobolan. Salah satu sumber PAD dari izin PBG “menguap”. Celakanya, dinas terkait dan Satpol PP diam. Bangunan tanpa izin PBG pun tumbuh subur.
<span;>Salah satu contoh adalah pembangunan rumah ruko di Jalan Ibrahim Umar, Kel. Sei Kera Hilir I, Kec. Medan Perjuangan, Kota Medan.
<span;>Bangunan bernilai<span;> milyaran rupiah itu terduga tidak memiliki izin PBG. Pun begitu pembangunan berjalan mulus.
<span;>Kondisi ini rupanya mendapat perhatian dari <span;>Ketua Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatra Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik.
<span;>Kepada wartawan, kemarin, Azhari mendesak Walikota Medan, <span;>Rico Tri Putra Bayu Waas,<span;> segera menindak tegas para developer nakal yang telah merugikan Pemko Medan.
<span;>”Pemko Medan tidak boleh kalah dengan oknum preman yang sengaja diciptakan para developer nakal itu untuk mengamankan pembangunan tanpa izin PBG itu,” katanya.
<span;>Dia pun mendesak Pemko Medan segera membongkar dan menyegel bangunan tersebut. “Kadis PKPCKTR Jhon Ester Lase dan kepala Satpol PP Kota Medan, perlu diperiksa terkait dugaa telah “bekerja sama” melindungi para developer demi meraup keuntungan pribadi dan kelompok mereka.
<span;>Samsuwir selaku Humas sesuai yang tercantum pada dinding bangunan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, kemarin, tidak banyak berkomentar. “Oke kita punya pak, besok ya,” katanya singkat.
<span;>Tidak diketahui pasti maksud dan tujuan Samsuir tersebut. Yang jelas sampai saat ini pembangunan Ruko tanpa izin PBG masih terus berlanjut.
<span;>Sementara itu Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, Jhon Ester Lase, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp, kemarin tidak merespon. (HB-06)